Caleg Tersandung Narkoba di Makassar Didesak Mundur

PPP Makassar mendesak calon legislatif terpilih DPRD Makassar 2019-2024, mengundurkan diri.
Ketua PPP Makassar, Busranuddin Baso Tika. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - DPC PPP Kota Makassar meminta dan mendesak Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Makassar 2019-2024, mengundurkan diri.

Ketua DPC PPP Makassar Busranuddin Baso Tika mengungkapkan, pihaknya bersama 15 PAC di Kota Makassar telah menggelar rapat terkait nasib RTQ yang tersandung kasus narkoba.

Dalam rapat tersebut, meminta RTQ mengundurkan diri, atau akan diberhentikan tidak hormat.

"Rapat dari PAC dan pengurus, ada dua hal yang menjadi keputusan, yang pertama adalah meminta dengan rela kepada Pak RTQ mengundurkan diri. Kita kasih waktu 1x24 jam. Jika tidak memundurkan diri maka pasti akan kami pecat, itu jadi keputusan," kata Busranuddin Baso Tika, Kamis 29 Agustus 2019.

Selain itu, seluruh pengurus PPP Kota Makassar juga telah mengagendakan menemui RTQ di tahanan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Selain silaturahmi, juga untuk mengetahui keadaannya.

Nantinya juga akan dibawa sejumlah dokumen dan surat permintaan pengunduran diri RTQ.

"Besok kami akan menemui Pak RTQ dan mudah-mudahan Kapolrestabes Makassar mengizinkan. Kami juga akan membawa surat yang nantinya akan ditandatangani," bebernya.

Apabila RTQ sedia dan siap untuk mengundurkan diri dengan sukarela, maka DPC PPP akan memberikan kompensasi atau haknya sebagai kader partai. Karena selama ini, Ketua Angkatan Muda Kabbah ini juga telah berjuang keras dengan membawa nama partai untuk duduk menjadi anggota DPRD Makassar.

Sepanjang belum terpidana, tetap bisa dilantik

"Di DPRD itu kan ada hak dan kewajiban. Pasti akan diberikan juga haknya. Jika memundurkan dengan ikhlas berarti dia berjiwa besar. Tapi kalau dia tidak mundur, ya pasti kita pecat," tuturnya.

Sebelumnya, Polrestabes Makassar mengaku jika pihaknya belum menerima informasi atau surat terkait rencana pelantikan terhadap politikus muda asal PPP, RTQ sebagai anggota DPRD Makassar periode 2019-2024.

Bisa Dilantik

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar menyebut, seorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam pleno KPU sebelumnya, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD, jika salah satunya disebabkan karena menjadi terpidana.

"Namun, jika keputusan belum inkrah tetap memungkinkan untuk dilantik, kecuali dia dipecat partainya," kata Gunawan.

Menurutnya, hal itu berdasarkan regulasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 mengenai penetapan calon terpilih. Untuk itu, dengan status masih tersangka, RTQ memungkinkan untuk dilantik meskipun dirinya ditahan.

"Sepanjang belum terpidana, tetap bisa dilantik. Mengenai teknis pelantikan, khususnya soal hadir atau tidak hadir, bisa ditanya ke DPRD Makassar, karena mereka yang melaksanakan pelantikan," imbuh dia.

RTQ merupakan caleg terpilih DPRD Makassar 2019-2024, ditangkap oleh Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, di kediamannya, Jalan Barukang 2, Nomor 37, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel, Selasa 20 Agustus 2019, sekitar pukul 00.30 WITA.

Di tangan politikus muda ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua sachet sabu, dua lenting tembakau sintetis (gorilla), alat isap sabu atau bong, dan sendok sabu.

Atas perbuatannya, RTQ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), atau 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.[]

Berita terkait
Polisi belum kantogi izin Legislator Narkoba Makassar
Polrestabes Makassar sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait pelantikan legislator terpilih yang ditangkap karena narkoba.
Legislator Makassar yang Ditangkap, Putra Legend PSM
Politikus muda. RTQ, calon legislatif terpilih DPRD kota Makassar yang ditangkap polisi ternyata anak mantan legenda PSM Makassar.
Polisi Ogah Rehab Caleg "Narkoba" di Makassar
Politikus muda asal PPP, Rachmat Taqwa Quraisy, calon legislatif terpilih untuk DPRD Kota Makassar 2019-2024 akan tetap diproses hukum.