Makassar - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi berbentuk logo Superman" di Kota Makassar, Sulsel.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang diantaranya, Wendi Limawan, 31 tahun, Alex Sugiharto, 40 tahun dan seorang wanita berinisial FR alias Sisi, 31 tahun. Jariangan pengedar ekstasi ini ditangkap di salah satu kamar kost ekslusif di Jalan Gunung Latimojong, Kota Makassar.
"Kita menangkap tiga orang pengedar ekstasi berlogo superhero, Superman. Mereka ini diamankan di kamar kost ekslusif," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat ditemui Tagar dibilangan jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis, 29 Agustus 2019.
Anggota melihat satu orang berdiri di depan pintu masuk kos Karya Agung dengan tingkah laku mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu kos di Jalan Gunung Latimojong, kerap terjadi transaksi narkotika. Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
"Anggota melihat satu orang berdiri di depan pintu masuk kos Karya Agung dengan tingkah laku mencurigakan. Kemudian mendatangi pria tersebut dan memperkenalkan diri bahwa kami polisi, tapi pria belakangan diketahui bernama Wendy itu langsung membuang satu butir ekstasi warna merah, sehingga langsung ditangkap," kata Diari.
Baca juga: Niatun, Tukang Pijat di Sampang Dituduh Bisnis Narkoba
Seusai menangkap Wendy, petugas melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah kamar kosnya. Alhasil, ditemukan terduga pelaku lain yakni Sisi. Kemudian, didalam lemari pakaian juga ditemukan kotak Doblemint warna hijau berisi 24 butir ekstasi warna merah.
"Saat diperlihatkan, barang bukti ekstasi itu diakui oleh Wendi miliknya. Ia juga mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari rekannya bernama Alex dan tak lama kemudian Alex pun berhasil diamankan," ujarnya.
Diari menerangkan, jaringan ini diduga mengedarkan ekstasi tersebut ke beberapa teman dekatnya saja. Ketiga pengedar tersebut saat ini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. []