Polisi Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Makassar

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Faturahman (tengah) dan sejumlah barang bukti kosmetik ilegal. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kali ini dua gudang dan dua ruko penyimpanan bahan baku produk kecantikan ilegal digerebek polisi di Pasar Terong, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, Kamis 29 Agustus 2019 malam.

Dalam penggerebekan ini, unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga orang pemilik gudang, di antaranya, dua pria dan seorang wanita berinisial HT, HF dan A.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti, puluhan dus dan karung barang kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau ilegal.

Kita kembangkan, ternyata gudang dari Pasar Terong ini pemasok barang racikan kosmetik ilegal

"Dua ruko dan dua gudang yang dijadikan tempat penjualan serta penyimpangan barang kosmetik ilegal yang digerebek ini milik ke tiga pelaku yang turut kita amankan. Di lokasi, kita turut menemukan dan menyita puluhan dus dan karung kosmetik yang tidak memiliki izin edar," ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Faturahman, ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Penggerebekan merupakan hasil dari pengembangan kasus atau penyidikan. Di mana sebelumnya, polisi menemukan home industry atau tempat meracik kosmetik ilegal kawasan perumahan elite, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

Dari keterangan tersangka yang diamankan sebelumnya, mereka mengaku membeli bahan baku alat produk kecantikan dari Pasar Terong. Sehingga, dilakukan penyelidikan dan menemukan gudang dan ruko yang menjual kosmetik ilegal tersebut.

"Kita kembangkan, ternyata gudang dari Pasar Terong ini pemasok barang racikan kosmetik ilegal yang telah kita ungkap beberapa waktu lalu. Mereka menjual barang racikan kosmetik ilegal ini dengan melalui chatting atau datang membeli langsung ke toko pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, ke tiga pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti puluhan kardus dan dus kosmetik ilegal kini diamankan dan dilakukan penyitaan untuk proses hukum lebih lanjut.[]

Berita terkait
Caleg Tersandung Narkoba di Makassar Didesak Mundur
PPP Makassar mendesak calon legislatif terpilih DPRD Makassar 2019-2024, mengundurkan diri.
Jemaah Haji Papua Bercitarasa Bugis Makassar
Jemaah Haji asal Provinsi Papua yang tergabung dalam Kelompok terbang (Kloter) 16, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Kamis 29 Agustus 2019.
Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi "Superman" di Makassar
Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap pelaku peredaran narkoba jenis pil ekstasi berlogo Superman.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi