Jakarta - Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin. Keduanya membicarakan sejumlah persoalan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Asuransi Jiwasraya.
Jadi apa yang kita miliki, informasi apa yang kita dapatkan, dokumen apa yang KPK miliki, itu akan kita sampaikan kepada Kejaksaan Agung.
Firli mengaku KPK mendukung Kejaksaan Agung RI yang sedang menangani sejumlah perkara, termasuk Jiwasraya. Selain itu, pihaknya membuka peluang untuk membantu Kejagung RI.
"Jadi apa yang kita miliki, informasi apa yang kita dapatkan, dokumen apa yang KPK miliki, itu akan kita sampaikan kepada Kejaksaan Agung. KPK berkomitmen dan minta kepada Kejaksaan Agung kasus (Jiwasraya) ini dituntaskan," ujar Firli di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Sementara itu, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengaku kedatangan pimpinan tertinggi komisi antirasuah tersebut dalam rangka menjalin hubungan yang baik sesama aparatur penegak hukum.
"Kedatangan Ketua KPK dalam rangka kita menjalin komunikasi dan lebih bersinergi. Tentunya kami sama-sama penegak hukum yang langkahnya harus sama. Itu yang tadi kami bicarakan," ucap Burhanuddin.
Firli menimpali, dalam kunjungan ini dirinya turut serta membawa pimpinan KPK lainnya secara lengkap, beserta pejabat struktural.
Dirinya beserta pimpinan KPK yang lain hendak memperkenalkan diri sebagai orang baru yang belum lama ini dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Pertama-tama memperkenalkan diri, karena tidak pernah ada rasa cinta dan peduli tanpa kenal, sehingga kita memperkenalkan diri. Itu yang pertama," kata Firli.
Selanjutnya, poin kedua dalam kunjungan Firli cs ialah untuk menindaklanjuti beberapa surat keputusan bersama Kejaksaan Agung RI dan KPK.
"Niatannya bahwa penegakan hukum harus berjalan. Pilarnya KPK, Kejaksaan, dan Polri. Tentu ini kita harus bangun dan terus kita semangati, dan tadi juga sudah kita sepakati. Pertama adalah kita akan menyusun kembali terkait dengan nota kesepahaman," tuturnya.
Adapun salah satu hal yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, yakni perihal berbagi informasi tentang penanganan perkara dalam wujud E-SPDP.
Selain itu, Firli mengungkapkan kedua lembaga tersebut sepakat untuk saling membantu perkara yang sudah ditangani.
Kesepakatan ketiga KPK dan Kejagung yakni menyoal kerjasama di bidang sumber daya manusia (SDM).
Sementara keempat, terkait peningkatan kerjasama di bidang pendidikan, latihan dalam rangka peningkatan kemampuan personilia yang ada di KPK maupun di Kejagung. []