Data Kependudukan untuk Penanggulangan Covid-19 dan Vaksinasi

Kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan pelayanan vaksinasi Covid-19
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Sinovac untuk Covid-19 saat vaksinasi massal untuk tenaga medis Indonesia, di Stadion Istora Senayan, Jakarta, 4 Februari 2021. (Foto: voaindonesia.com - REUTERS/Willy Kurniawan)

Jakarta – Kementerian Kesehatan menyepakati kerja sama dengan Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPJS Kesehatan dalam rangka pemanfaatan data kependudukan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan pelayanan vaksinasi Covid-19.

Penandatanganan kerja sama dilakukan secara virtual, 6 Agustus 2021. Kerja sama ini sebagai upaya terhadap percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, dalam hal ini Kementerian Kesehatan diwakili oleh Sekretaris Jenderal, drg Oscar Primadi, MPH, maka Kementerian Dalam Negeri telah memberikan akses data kependudukan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk optimalisasi pelaksanaan penelusuran, pelacakan, pemeriksaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pembatasan digital.

Data kependudukan juga bisa digunakan untuk registrasi vaksinasi Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan penerbitan sertifikat vaksin digital Covid-19.

Sehingga diharapkan akan membantu para pihak baik petugas tenaga kesehatan maupun masyarakat agar tidak melakukan kesalahan input data pada pendataan indentitas kependudukan dalam aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah seperti Aplikasi PeduliLindungi.

vaksinasi covid di sanur baliSeorang perempuan menerima satu dosis vaksin AstraZeneca Covid-19 saat program vaksinasi massal untuk Kawasan Wisata Hijau di Sanur, Bali, 23 Maret 2021 (Foto: voaindonesia.com - REUTERS/Nyimas Laula)

Drg Oscar mengatakan dengan kesepakatan kerja sama soal pemanfaatan data kependudukan ini Kemenkes dapat menggunakannya untuk mempercepat cakupan vaksinasi dengan sistem input data yang baik.

“Semoga dengan pemanfaatan data kependudukan ini, kami dapat dengan mudah melakukan testing, tracing, treatmen, pengawasan, dan pembatasan, serta melakukan vaksinasi kepada masyarakat,” katanya.

Kesepakatan kerja sama ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemenuhan target dan realisasi pelaksanaan vaksinasi. Dengan sistem pendataan yang baik maka akan terwujud target vaksinasi dan penurunan tingkat penularan Covid-19.

Pemanfaatan data kependudukan dalam penanganan Covid-19 ini tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap perolehan data pribadi dari setiap kegiatan pendataan. Setiap penyimpanan data kependudukan dalam penangangan Covid-19 akan terlebih dahulu mendapat persetujuan masyarakat sebagai pemilik data (sehatnegeriku.kemkes.go.id). []

Berita terkait
Warga yang Tidak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19
Pemerintah imbau kepada seluruh warga Indonesia untuk divaksinasi Covid-19, termasuk warga yang belum memiliki NIK
SE Kemenkes: Tidak Punya NIK Tetap Bisa Vaksin Covid-19
Kementerian Kesehatan memutuskan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat divaksinasi Covid-19.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu