SE Kemenkes: Tidak Punya NIK Tetap Bisa Vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan memutuskan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat divaksinasi Covid-19.
Vaksinasi sekitar 3.500 pekerja dan warga di Kawasan Berikat Nusantara di Cakung, Jakarta, tanggal 1 Juli 2021 (Foto: voaindonesia.com - Courtesy: BNPB)

Jakarta - Kementerian Kesehatan memutuskan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat divaksinasi Covid-19. Hal itu tertuan dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan mengatakan, Surat Erdaran itu mengatur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya di situs kemkes.go.id, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait.

Seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Baca Juga: Kapolri: Percepatan Vaksinasi Bisa Turunkan Level PPKM

Berita terkait
Sikap Kemendagri Soal KTP WNI untuk Vaksin Digunakan WNA
Penyalahgunaan NIK dan KTP tersebut nantinya ditelusuri lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.
Amerika Kirim 110 Juta Dosis Vaksin Covid-19 ke 60 Negara
Gedung Putih sebut lebih dari 110 Juta dosis vaksin Covid-19 akan dikirim ke lebih dari 60 negara di seluruh dunia
Tekanan Bagi Warga Prancis yang Belum Vaksinasi Covid-19
Pemerintah Prancis mempersulit orang yang belum divaksinasi Covid-19 untuk mengakses tempat-tempat umum
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.