Dakwaan Pelajar Pembunuh Begal di Malang Janggal

Pengacara terdakwa ZA, menilai dakwaan JPU janggal Karena, tidak sesuai apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga ZA akan mengajukan eksepsi.
Ilustrasi sidang. (Foto: Pixabay/Succo/952 foto)

Malang - Kasus pembunuhan begal, Misnan 35 tahun, oleh ZA 17 tahun pada September 2019 lalu akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang Selasa 14 Januari 2020.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan dan dilakukan tertutup itu. ZA oleh majelis hakim didakwa empat pasal berlapis sekaligus. Diantaranya yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Terakhir yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang sengaja membawa senjata tajam.

Sangat janggal pasal yang didakwakan kepada ZA ini. Makanya, besok ini kami akan lakukan eksepsi.

Akan tetapi, beberapa pasal tersebut menurut Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat yang menemaninya mengatakan bahwa dakwaan tersebut janggal. Karena, tidak sesuai apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

"Sangat janggal pasal yang didakwakan kepada ZA ini. Makanya, besok ini kami akan lakukan eksepsi (keberatan) dan membantah pembacaan dakwaan oleh majelis hakim," ungkapnya kepada Tagar melalui telepon.

Dijelaskannya seperti pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. Pasal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh ZA yang dikatakannya bahwa melakukan pembelaan diri karena ada ancaman tindak pidana.

"Apa yang dilakukan ZA ini karena adanya keterpaksaan yang mengharuskannya melakukan itu (pembelaan diri). Dia hanya refleks karena barangnya diambil dan mengancam asusila temannya yang perempuan," ujarnya.

"Jadi, perencanaan pembunuhan itu enggak ada. Dan itulah yang menurut kami janggal ya dakwaan tadi di sana," ucap pengacara berambut gondrong itu.

Selain itu, Bhakti menambahkan dakwaan janggal lainnya yaitu ZA didakwa pasal tentang sengaja membawa dan menyimpan senjata tajam. Disebutkannya bahwa ZA membawa pisau tersebut karena ada kegiatan di sekolahnya pada hari itu juga. 

"Dia kan membawa pisau yang kategorinya memang masuk senjata tajam. Tapi, kan pada hari itu memang ada kegiatan sekolah dan ada keterangan tertulisnya juga," ujarnya.

Oleh sebab itulah, Bhakti berharap majelis hakim bisa jernih menilai kasus pembunuhan oleh ZA tersebut. Selain, menyangkut anak di bawah umur. Ada unsur pembelaan diri yang dilakukan ZA dan menurutnya sangat kuat.

"Jangan sampai, ada preseden buruk lagi. Misalnya ketemu perampok dan melakukan pembelaan diri. Namun, yang membela diri itu yang dipenjara. Kan kasihan," jelasnya.

Dan pembelaan diri dalam kasus ZA ini menurutnya sesuai dengan bunyi pasal 48, 49 dan 50 di KUHP. Disebutkan bahwa ada alasan dalam satu tindak pidana yang tidak bisa dipidana karena atas pembelaan diri.

"Itu persis sebagaimana yang dilakukan ZA ini. Makanya, dalam kasus ini ZA sebenarnya tidak bisa dipidana," tuturnya.

Oleh sebab itulah, dalam sidang lanjutan dengan agenda pihaknya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas majelis hakim. Tentunya dengan berdasarkan pasal 48, 49 dan 50 di KUHP.

"Dengan atas dasar pasal itulah (pasal 48, 49 dan 50 KUHP) yang nantinya akan kita gunakan saat eksepsi (kebereratan) besok," kata dia.

Sebelumnya, ZA diamankan oleh Polres Malang lantaran kasus pembunuhan pelaku begal yaitu Misnan alias Grandong pada 9 September 2019. Saat itu, warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang itu ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di kebun tebu. 

Dia tewas dengan beberapa luka tusukan. Setelah dilakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui bahwa yang melakukan pembunuhan adalah ZA. Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepadanya pada 10 September 2019.

Setelah proses penyidikan selesai. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang yang menangani kasus ini akhirnya melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang pada awal Januari 2020 kemarin.

Meski begitu, selama kasus ini dalam proses penyelidikan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Kepanjen. Kepolisian tidak melakukan penahanan kepada ZA.

Dengan alasan, selain masih berstatus pelajar di kelas XII di sebuah SMA di Kabupaten Malang. ZA ini juga dianggap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. []

Berita terkait
Polda Jatim Akan Panggil Mulan Jamela Kasus MeMiles
Pemanggilan pemeriksaan Mulan Jameela oleh Polda Jatim harus melalui izin Presiden Jokowi karena statusnya sebagai anggota DPR RI.
Bea Cukai Madura Tindak Tiga Merk Rokok Ilegal
Dari tiga merk rokok ilegal, Bea Cukai hanya satu yang didokumentasikan. Sementara dua merk lainnya dipisah.
Pipa PDAM Bocor, Kota Malang Krisis Air Bersih
Krisis air bersih di Kota Malang akibat kebocoran pipa milik PDAM yang berada di Jalan Raya Kidal, Tajinan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.