Dakwaan Jaksa untuk Jenderal Polisi Disuap Djoko Tjandra

Dua petinggi polisi berpangkat jenderal didakwa jaksa karena menerima suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte mendampingi Kapolri Idham Azis. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Dua petinggi polisi berpangkat jenderal didakwa jaksa dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menerima suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 2 November 2020.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS. Sedangkan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Bila dikonversi ke rupiah, Napoelon mendapatkan sekitar Rp 6,1 miliar dan Prasetijo mendapatkan sekitar Rp 2,2 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 8,3 miliar.

"Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri telah menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang 150 ribu dolar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Lihat juga: Uang Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Buat Petinggi Kita Ini

Dalam isi dakwaannya, terungkap awal mula kesepakatan penghapusan DPO Djoko Tjandra. Irjen Napoleon sempat mematok biaya Rp 3 miliar melalui terdakwa Tommy Sumardi.

Namun, belakangan Irjen Napoleon tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut. Dia justru meminta kenaikkan harga kepada Tommy, dengan dalih ada setor ke atasan.

"Dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau' dan berkata 'petinggi kita ini'," ujar jaksa.

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Atas penerimaan uang tersebut, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diancam pidana dalam pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Atas dakwaan tersebut, Napoleon akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 9 November 2020.[]

Berita terkait
Napoleon Bonaparte Patok Rp 7 M Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte patok Rp 7 miliar untuk hapus status DPO Djoko Tjandra.
Uang Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Buat Petinggi Kita Ini
Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang Djoko Tjandra dari Rp 3 miliar ke Rp 7 miliar untuk petingginya. Hal itu terungkap di persidangan.
Tommy Sumardi Ajukan JC Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
Merasa berjasa dalam membongkar kasus suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.