Jakarta - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menyatakan tentang Pengupahan, pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di wilayah Jawa dan Bali.
Kenaikan UMP 2022 di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini naik sekitar 1,09 persen dari UMP sebelumnya.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) juga menjadi dasar penetapan kenaikan UMP 2022 yang rata-rata sebesar 1,09 ini selain dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sebelum batas penentuan UMP 2022 pada 21 November 2021, seluruh pemerintah provinsi di Jawa dan Bali harus telah menentukan besaran UMP 2022 untuk para pekerja.
Berikut adalah daftar lengkap kenaikan besaran UMP 2022 khusus wilayah Jawa dan Bali :
- Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54.
- DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.
- Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36.
- Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979.
- DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00.
- Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777,08.
- Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000.
Demikian informasi mengenai daftar lengkap kenaikan UMP 2022 di wilayah Jawa dan Bali yang akan mulai berlaku tepatnya 1 Januari 2022 mendatang. []
Baca juga
- Konferda BaraJP, Walman Siagian: Napas BaraJP Napas Kebhinekaan
- Konferda BaraJP Resmi Dibuka, Sofwan Hermanto: Pentingnya Merajut Persatuan
- KLB Bara JP, Moeldoko: Perjuangan Kita Belum Selesai
- Presiden Jokowi: Sepeninggal Viktor S Sirait, Bara JP Harus Terus Bergerak