JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil mempertimbangkan daya saing usaha.
Menyusul pengumuman tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten akan diumumkan paling lambat sebelum 25 Desember 2024. "Ini kita sedang buat timelinenya. Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya. Nah itu target kami sih timelinenya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember," tegas Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Yassierli juga mengajak pemerintah daerah untuk bersinergi dalam mensosialisasikan kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Kita berharap kerjasama nanti dengan pemerintah daerah Provinsi, daerah kota/Kabupaten. Nanti akan ada juga Kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya kan tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik," kata Yassierli.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja, terutama dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan. Namun, pemerintah juga memastikan bahwa kenaikan ini tidak akan memberatkan sektor usaha, sehingga daya saing tetap terjaga.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kenaikan upah minimum dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.