Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, sejauh ini pihaknya sedang menggodok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan atau 1 tahun agar ada kesejahteraan upah bagi mereka, sehingga tidak bertahan di UMP yang ada.
“Itu juga akan kita bahas dengan tripartit dengan tim tujuh serikat. Kira-kira berapa batas bawah, sehingga para pengusaha bisa berdiskusi untuk itu (pekerja di atas 12 bulan),” kata Andri ketika ditemui di kantornya, Selasa, 23 November 2021 malam
Andri memastikan, kenaikan akan terus digodok sehingga para pengusaha tidak memukul rata pekerja dengan masa bakti yang berbeda. Meski hal itu akan disampaikannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, pihaknya mengaku masih mendapat kendala dari beberapa usaha yang memang terdampak pandemi.
“Struktur skala upah itulah yang nanti jadi acuan dalam penetapan upah, khususnya pekerja yang telah mengabdi 12 bulan ke atas,” ujarnya
Mweskipun hal itu belum ada penetapannya, Andri menyampaikan rencana bagi pekerja di atas 12 bulan itu sudah diamanahkan dan akan dikejar peraturan gubernur nya pada 2022 mendatang.
“Sehingga bisa dilaksnakan 2022 bersamaan dengan UMP yang kita tetapkan,” lanjutnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Winarso, mengaku, dengan adanya kenaikan UMP DKI sekitar Rp 38 ribu, sangat merugikan para buruh. Menurutnya, hal itu karena langkah sepihak yang diambil Pemprov DKI Jakarta.
Struktur skala upah itulah yang nanti jadi acuan dalam penetapan upah, khususnya pekerja yang telah mengabdi 12 bulan ke atas.
“Mereka (Pemprov DKI) tidak memperhatikan aspek kebutuhan hidup layak sesuai kebutuhan real dari buruh,” katanya.
Winarso menjelaskan, sikap buruh dan KSPI sejauh ini tetap menginginkan pemerintah bisa berada di tengah-tengah para buruh dan pengusaha. Utamanya, dengan mengedepankan perundingan secara bipartit. “Maksudnya supaya juga mendengar aspirasi dari buruh,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyebut jika kenaikan UMP 2022 mendatang merupakan keputusan terbaik mengingat hasil rumusan terbaik dari pemerintah pusat dan daerah yang harus diikuti.
“Tapi Pemda DKI mengkompensasikan dengan bantuan non tunai berupa KJP, dan lainnya,” ujarnya.
Aziz mengklaim, kompensasi itu bisa membuat para pekerja menghemat pengeluaran untuk konsumsi. Terlebih lagi, selain dari adanya layanan transportasi gratis dengan memanfaatkan kartu tersebut, selain dari rencana manfaat lainnya bagi buruh. []
Baca Juga
- IA-ITB Gelar Vaksinasi untuk 30.000 Warga Kota Pekanbaru
- IA-ITB & Sinergi Pasar Modal Alokasikan 60 Ribu Dosis Vaksin
- Realisasi Anggaran DPR Triwulan III Sudah Capai 65,87 Persen
- Pengamat Pertanyakan Logo DPR di Baliho Relawan Puan