Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19 sudah diajukan dan diterapkan di 18 wilayah di Indonesia.
Penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Maret 2020. Sementara, aturan teknis PSBB merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang berisi instuksi pembatasan aktivitas.
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Namun, melalui rapat visual bersama Tim Pengawas DPR RI Penanggulangan Covid-19 pada Kamis, 16 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan untuk memperpanjang masa PSBB di ibu kota.
Baca juga: Gubernur Banten akan Tindak Tegas Pelanggar PSBB
"Hampir pasti PSBB diperpanjang. Oleh sebab itu, ini sebagai satu fase. Ini fase pertama, ini minggu pertama," katanya.
Sama halnya dengan Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah resmi menetapkan status PSBB di sebagian wilayah Jawa Barat sejak Rabu, 15 April 2020.
Ridwan Kamil juga menyatakan akan memperpanjang masa PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi, apabila penyebaran Covid-19 masih belum terkendali. Hal itu disampaikan dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-hukham/2020.
"Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2020 yang berisi aturan selama masa PSBB yang akan berlangsung pada Rabu, 22 April 2020.
"Sesuai dengan perwali, di antaranya tidak boleh berkerumun, kemudian juga tempat-tempat hiburan harus tutup, kemudian pertokoan selain sembako dan obat-obatan harus tutup," ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Senin, 20 April 2020.
Baca juga: Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Resmi PSBB
Hingga Minggu, 19 April 2020, total ada dua provinsi dan 16 kabupaten atau kota yang telah mengajukan dan menerapkan PSBB. Dari jumlah tersebut, hanya Kota Tegal yang menerapkan PSBB hingga 30 hari.
Berikut daftar 18 wilayah yang telah mengajukan dan menerapkan PSBB:
Provinsi
1. DKI Jakarta (10-23 April 2020).
2. Sumatera Barat (22 April - 5 Mei 2020).
Kabupaten/Kota
1. Kabupaten Bogor (15-28 April 2020).
2. Kota Bogor (15-28 April 2020).
3. Kota Depok (15-28 April 2020).
4. Kota Bekasi (15-28 April 2020).
5. Kabupaten Bekasi (15-28 April 2020).
6. Kota Tangerang Selatan (18 April-3 Mei 2020).
7. Kota Tangerang (18 April-3 Mei 2020).
8. Kabupaten Tangerang (18 April-3 Mei 2020).
9. Kota Pekanbaru (17-30 April 2020).
10. Kota Makassar (24 April-7 Mei 2020).
11. Kota Tegal (23 April-23 Mei 2020).
12. Kota Bandung (22 April-5 Mei 2020).
13. Kabupaten Bandung (22 April-5 Mei 2020).
14. Kabupaten Bandung Barat (22 April-5 Mei 2020).
15. Kabupaten Sumedang (22 April-5 Mei 2020).
16. Kota Cimahi (22 April-5 Mei 2020).
Sanksi aturan dalam penerapan PSBB diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Sementara, perpanjangan masa PSBB tidak harus melalui izin Menteri Kesehatan seperti awal saat pengajuan. []