Pemudik Wajib Ditolak Saat PSBB di Bandung Raya

Presiden Joko Widodo instruksikan penolakan pemudik, Pemprov Jabar bisa lebih leluasa menolak pemudik secara tegas dengan alasan darurat kesehatan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat rapat terbatas online bersama para menteri dan Presiden Joko Widodo, Selasa, 21 April 2020. (Foto: Tagar/Humas Pemda Provinsi Jawa Barat).

Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan pasca Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan penolakan pemudik. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bisa lebih leluasa menolak pemudik secara tegas dengan alasan darurat kesehatan. Penolakan pemudik ini pun bisa diinstruksikan sampai ke tingkat RT dan RW.

“Karena setelah instruksi Bapak Presiden ini, artinya kami (Pemda Provinsi Jabar) punya keleluasaan menerjemahkan untuk lebih ketat (menjaga) di titik-titik masuk. Baik di level RT/RW, kampung, bisa menolak pemudik dengan lebih tegas dengan alasan darurat kesehatan ini,” tegas Kang Emil sapaan dari Ridwan Kamil, Selasa, 21 April 2020.

1. Bantuan Sosial untuk Para Perantau

Menurut Kang Emil, ia sangat mendukung larangan mudik di Lebaran 2020 untuk seluruh warga yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas online bersama para menteri tadi siang. Sebab, larangan mudik tersebut bisa mengendalikan jumlah pemudik yang masuk ke Jawa Barat sekaligus angka penyebaran virus corona baru (Covid-19).

“Arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) sudah sesuai dengan aspirasi kami. Data menunjukkan makin banyak yang mudik, maka tingkat naiknya (orang) positif Covid-19 juga makin tinggi. Makin sedikit mudik, maka positif Covid-19 juga makin sedikit,” kata Kang Emil.

Ia pun mencontohkan beberapa kasus Covid-19 di Jawa Barat yang muncul karena dikunjungi pemudik dari zona merah yaitu DKI Jakarta. Bercermin fakta tersebut, ia pun meminta masyarakat di perantauan terutama yang berasal dari zona merah untuk tidak mudik ke daerahnya.

“Pasien positif Covid-19 di Ciamis itu korban dari virus yang dibawa pemudik. Sumedang, kepala desanya yang tidak kemana-mana tapi positif Covid-19 (juga) korban (dari virus yang dibawa) pemudik. Jadi, data menunjukkan itu dan saya mengapresiasi ketegasan Bapak Presiden, sehingga InsyaAllah (pemudik) bisa kita kendalikan,” tuturnya.

Kang Emil memastikan akan ada bantuan sosial untuk para perantau yang tidak mudik, termasuk perantau yang ada di wilayah Jawa Barat. Hal ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta perantau untuk tidak mudik dengan jaminan pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada perantau yang tidak mudik.

“Bantuan sosial pun akan diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Jadi, perantau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, atau daerah lainnya itu nanti dibantu oleh bantuan sosial juga dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” imbau dia.

2. Akses Keluar Masuk Wilayah yang Berlakukan PSBB Dijaga Ketat

Selain pelarangan mudik yang akan lebih ketat, Kang Emil pun memastikan pintu masuk di lima wilayah yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang akan dijaga ketat saat PSBB diberlakukan pada Rabu 22 April 2020, dini hari. Ia pun sangat berharap agar PSBB di lima wilayah tersebut bisa sukses sebagaimana di Bogor, Bekasi, Depok yang nilainya cukup sukses dalam menerapkan PSBB dan bisa paling sukses di Indonesia.

“Pintu-pintu yang di PSBB juga pasti diperketat, orang tidak boleh masuk kalau tujuannya tidak urgensi. Jadi, kegiatan yang bolak-balik secara sosial pasti itu tidak akan tembus di wilayah-wilayah yang di-PSBB-kan,” imbau Kang Emil.

Kang Emil mengimbau agar masyarakat menaati peraturan karena suksesnya PSBB dipengaruhi oleh ketaatan dan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan PSBB. Saat PSBB diberlakukan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan lebih masif lagi melakukan rapid diagnostic test (RDT) atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Hasilnya selama 14 hari, dan (dari) pengetesan masif akan ketahuan (peta persebaran), sehingga kami bisa lebih mengendalikan (Covid-19),” kata Kang Emil. [] 

Berita terkait
Bandung Raya Berlakukan PSBB Mulai 22 April 2020
Daerah berlakukan PSBB: Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Sumedang mulai Rabu 22 April 2020 pukul 00.00 WIB