Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Resmi PSBB

Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB yang diajukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk wilayah Surabaya Raya.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA).

Jakarta - Pengajuan Gubernur Jawa Timur khofifah Indar Parawansa untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo dan Gresik akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Persetujuan Menkes Terawan ditunjukkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020 tanggal 21 April 2020. Dalam surat tersebut Terawan menyebutkan penyebaran Covid-19 atau virus corona di Kota Surabaya, sebagian Sidoarjo dan Gresik sudah cukup signifikan.

Terawan meminta tiga daerah tersebut termasuk Pemprov Jatim untuk mempersiapkan segala aspek seperti sosial, ekonomi, keamanan dan lainnya.

"Jadi PSBB sudah bisa diterapkan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik. Tiga daerah ini mempunyai keterikatan sangat erat wilayahnya," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Selasa, 21 April 2020.

Setelah disetujuinya PSBB, Terawan meminta tiga daerah tersebut termasuk Pemprov Jatim untuk mempersiapkan segala aspek seperti sosial, ekonomi, keamanan dan lainnya. Terawan juga mendorong kepada daerah yang sudah disetujui untuk PSBB agar terus mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat.

Ia berharap dengan diterapkannya PSBB bisa memutus rantai penyebaran virus corona di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya, dan sebagian Kabupaten Sidoarjo serta Gresik. 

Hal tersebut setelah adanya pertemuan dengan Wali Kota Surabaya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, dan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah gresik di Gedung Grahadi Surabaya, Minggu, 19 April 2020.

Khofifah mengatakan hasil pertemuan berjalan sangat konstruktif dan Khofifah menilai pertemuan tersebut sangat produktif. Ia mengatakan masing-masing daerah telah melakukan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona sudah dilakukan secara berlapis. Tetapi hal tersebut, kata Khofifah, masih perlu langkah lain agar lebih maksimal.

"Maka tadi bersama-sama kami mengambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan Sidoarjo sudah saatnya diberlakukan PSBB," ujarnya.

Ia mengaku keputusan dalam rapat tertutup tersebut akan menjadi satu kesatuan dari kesepakatan untuk menerakan PSBB. Tentunya, kata dia, untuk penerapan PSBB pihaknya akan menyusun draf Peraturan Gubernur sebelum mengajukan ke Menteri Kesehatan.

"Selanjutnya kita siapkan peraturan gubenur. Selanjutnya kita siapkan peraturan wali kota dan bupati yang areanya kita sepakati masuk pada PSBB," kata Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama ini.

Ia mengaku dalam penyusunan draf Pergub nantinya akan didamping Polda dan Kodam serta DPRD.

"Masing-masing kota dan dua kabupaten ini ditambah dengan tim dari Polda dan tim dari Kodam juga DPRD akan membahas secara detail dari draf Pergub sedang kami siapkan nanti dan juga akan ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan bupati," kata dia.

Khofifah mengaku secara detail dari langkah-langkah sudah dilakukan secara berlapis oleh Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.

"Tiga daerah tersebut sudah melakukan pressing atau menekan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing," kata dia. []

Berita terkait
Tri Rismaharini Tunggu Pergub Soal PSBB di Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan untuk aturan terkait PSBB masih menunggu Peraturan Gubernur dari Khofifah Indar Parawansa.
Risma Manut Putusan Khofifah Soal PSBB di Surabaya
Pemkot Surabaya sudah melakukan segala upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Surabaya, Sebagian Gresik dan Sidoarjo Bersiap PSBB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyiapkan draf Pergub penerapan PSBB di Surabaya, Gresikdan Sidoarjo untuk diajukan ke Menkes.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.