Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, mempertanyakan cuti Bambang Widjojanto (BW) dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta untuk menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno.
"Kalau mengambil cuti di luar tanggungan, itu sah saja dilakukan. Namun, bila hanya cuti maka BW tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD," kata Adnan dikutip Antara, Rabu 29 Mei 2019.
Sebagai anggota TGUPP, Bambang Widjojanto masih dibayar oleh APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut patut dipertanyakan karena berkaitan dengan etika pejabat publik.
"Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena 'diwakafkan' untuk menjadi kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN Prabowo-Sandi)," kata Adnan.
Pengangkatan Bambang Widjojanto sebagai anggota TGUPP berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan memiliki berkomitmen berkerja secara penuh. Seharusnya BW tidak bisa menjadi kuasa hukum BPN.
"Saya nggak tahu detail (aturannya) ya. Tapi, kalau sudah komitmen di sana full time, ya tidak bisa (jadi kuasa hukum BPN)," ujarnya.
"Di sini kita berbicara etika pejabat publik. Yang senior seharusnya lebih paham," tambah Adnan.
Setelah ditunjuk sebagai ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto disebut telah mengajukan cuti sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi.
Bambang Widjojanto disebut mengajukan cuti selama sebulan agar fokus menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. []
Baca Juga:
- Bambang Widjojanto, Bermodalkan Nyali dan Pengalaman
- Bambang Widjojanto yang Kukenal Dulu
- Empat Kontroversi Bambang Widjojanto
- Bambang Widjojanto, Dulu Lantang Minta Prabowo Diadili