Curi Uang Melalui ATM, Seorang Pria di Aceh Dibekuk

MF ditangkap karena mencuri uang melalui kartu ATM milik Turchamun Dahriansyah, 29 tahun, warga Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
MF ditangkap karena mencuri uang melalui kartu ATM milik Turchamun Dahriansyah, 29 tahun, warga Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria asal Kota Banda Aceh berinisial MF, 29 tahun, pada Senin, 14 September 2020 dini hari.

MF ditangkap karena mencuri uang melalui kartu ATM milik Turchamun Dahriansyah, 29 tahun, warga Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Aksi pencurian ini terjadi pada hari Kamis, 9 Juli 2020 sekitar jam 23.00 WIB di box ATM Bank BNI Unit Pasar Aceh.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha menyebutkan, MF melakukan pencurian tersebut saat ATM milik korban tertinggal di galeri ATM Pasar Aceh.

Kartu ATM korban tertinggal pada box ATM di saat korban sudah berada di rumahnya.

“Saat itu korban sedang melakukan transaksi perbankan dan tanpa menyadari, kartu ATM korban tertinggal pada box ATM di saat korban sudah berada di rumahnya,” kata Ryan dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 14 September 2020 malam.

Saat menyadari kartu ATM tertinggal, kata Ryan, korban kemudian menghubungi Call Center Bank BNI untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening dan ATM milik korban. Namun, saat itu juga pihak operator memberitahukan bahwa saldo di rekening miliknya sudah berkurang.

“Dan korban mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan penarikan uang. Korban keesokan harinya melakukan konfirmasi ke Bank BNI terhadap kekurangan saldo ATM dan pihak bank mencoba untuk melakukan print out rekening koran, dan ternyata tabungan korban sudah kosong,” tutur Ryan.

Kata Ryan, karena merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/320/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT. Dari laporan ini, polisi kemudian melakukan pendalaman, termasuk mencari bukti-bukti dan meminta keterangan para saksi.

“Sehingga membuahkan hasil terhadap keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh,” ucap Ryan.

Ia menambahkan, dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia pernah melakukan pencurian uang dari ATM milik korban dengan total Rp 10 juta. Penarikan uang dilakukan di beberapa ATM di antaranya ATM pasar Gampong Baru, Taman Makam Pahlawan dan Sukadamai.

“Pelaku melakukan penarikan uang secara bertahap dengan total 10 juta dan uang tersebut dipergunakannya untuk keperluan sehari -hari,” ujarnya.

Disebutkan Ryan, saat melakukan pengambilan saldo dari berbagai box ATM, pelaku menentukan waktu yang sepi sehingga lebih leluasa dalam melakukan aksi kejahatannya. Setelah menarik semua uang, kartu ATM tersebut dibuang.

"Sampai saat ini masih dalam pencarian personel Jatanras. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara," kata Ryan. []

Berita terkait
Kapolres dan Wakapolres di Aceh Positif Covid-19
Kapolres dan Wakapolres Kabupaten Pidie Jaya, Aceh diinformasikan positif terpapar virus corona atau Covid-19.
Delapan Wanita Sumut Masuk Islam di Abdya Aceh
Seorang ibu bersama tujuh anaknya resmi memeluk agama Islam di Abdya Aceh.
Respon KTNA Aceh Tamiang Anjloknya Harga Gabah
KTNA Aceh Tamiang sebelumnya sudah menyampaikan masalah anjloknya harga gabah saat panen raya ke Pemkab dan DPRK.