Yogyakarta - Pencurian dengan membobol rumah menyasar wilayah Yogyakarta. Tidak membutuhkan waktu lama, komplotan maling dapat menggondol barang berharga, seperti perhiasan emas bahkan sepeda motor. Berapa lama pelaku tindak kriminal ini menguras harta korban?
Kepala Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Sutikno mengatakan aksi komplotan pembobol rumah ini berlangsung cepat. Seperti yang terjadi di dua lokasi; Kecamatan Danurejan dan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kepolisian meningkatkan pengamanan, apalagi menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Para pelaku pembobolan rumah kerap beroperasi di tempat yang sedang ditinggal oleh pemiliknya.
"Natal dan Tahun Baru banyak yang mudik atau pergi berlibur. Kalau tidak segera dilakukan pengamanan malah menjadi sasaran mereka," kata Kompol Sutikno dalam keterangan pers di Mapolres Kota Yogyakarta, Sabtu 28 Desember 2019.
Pada kesempatan itu, Polres Yogyakarta membeberkan penangkapan pelaku pembobol rumah di Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Empat orang ditangkap usai menjalankan aksinya yang dilakukan pada 19 Desember 2019 tersebut. Mereka adalah AZ 40 tahun, Sumatera Selatan, IW 25 tahun, Jakarta, FB 22 tahun, Sumatera Selatan dan F 18 tahun Sukaraja.
Sutikno mengatakan para pelaku diketahui tinggal di Yogyakarta dan mencuri adalah pekerjaanya. "Dua pelaku lainnya sakit dan saat ini berada di Rumah Sakit," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awal peristiwa pembobolan rumah itu terungkap di wilayah Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta pada Kamis 19 Desember 2019. Korban adalah Achmat Wrat Songko.
Selanjutnya pada Selasa 24 Desember 2019 pencurian itu juga terjadi di sebuah rumah wilayah Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta dengan korban Ahmad Lasahido.
Modus operasi para pelaku dengan cara mencari sasaran rumah kosong. Ketika mendapatkan sasaran rumah, para pelaku langsung melihat situasi sekitar. Ketika dirasa aman, dua orang pelaku masuk ke rumah sasaran.
Dua TKP itu pelakunya sama dan dengan modus yang sama.
Pelaku secara paksa nekat mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan linggis, sedangkan dua pelaku lainnya mengawasi situasi di luar rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil barang-barang berharga yang mudah dibawa.
Tak lebih dari 10 menit, pelaku yang masuk dapat membawa barang berharga seperti motor dan perhiasan emas. Setelah mendapatkan barang curiannya, lalu keempat pelaku pergi membawa hasil curiannya dan dikumpulkan di sebuah kamar kos mereka di daerah Gondokusuman, Kota Yogyakarta. "Dua TKP itu pelakunya sama dan dengan modus yang sama," katanya.
Kompol Sutikno mengatakan tindak kejahatan mencuri adalah pekerjaan para pelaku. Sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di TKP lain. Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu unit motor Yamaha, satu unit laptop, empat buah PBKB, dua buah sertifikat tanah, perhiasan emas dan mutiara. Para pelaku dijerat pasal 363 pidana ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.
Sementara itu kepada wartawan, pelaku terpaksa mencuri untuk membiayai kehidupannya sehari-hari. Karena dua diantara pelaku juga seorang mahasiswa di Yogyakarta. "Untuk biasa hidup sehari-hari," kata F saat diminta keterangan wartawan. []
Baca Juga:
- Dosen Palsu Curi Laptop di Rumah Sakit UGM Sleman
- Polisi Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil di Yogyakarta
- Cara Komplotan Portir Adisutjipto 40 Kali Curi Kargo