OJK Work from Home, 70 Persen Tak Boleh Keluar Rumah

OJK memutuskan untuk menerapkan skema bekerja dari rumah (work from home) kepada para pegawainya untuk mengatasi penyebaran virus corona Covid-19.
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri). (Foto: Dok. Humas OJK)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menerapkan skama bekerja dari rumah (work form home/WFH) kepada para pegawainya mulai hari ini, Selasa, 17 Maret 2020. Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh jajaran Dewan Komisioner OJK yang diketuai oleh Wimboh Santoso terkait dengan perkembangan wabah virus corona jenis Covid-19.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, otoritas juga menghimbau kepada sekitar 70 persen pekerjanya yang WFH untuk tetap berada di rumah dan diharapkan tidak keluar dari kediaman masing-masing. “Kami minta bagi mereka yang bekerja dari rumah untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujar dia.

Pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindai keramaian, dan diperpendek jam kerjanya.

Anto menambahkan, selain kebijakan WFH pada jajaran pegawai, otoritas juga memastikan fungsi pelayanan industri jasa keuangan tetap beroperasional dengan beberapa penyesuaian. Sebagai contoh, OJK meniadakan layanan konsumen berupa kunjungan langsung sejak 16 Maret 2020 hingga situasi dinilai kondusif.

Baca Juga: Cegah Corona, OJK: Hindari Kontak Antar Orang

Virus CoronaGambar yang diambil mengunakan mikroskop elektron Februari 2020 menunjukkan virus corona SARS-CoV-2 (kuning) muncul dari permukaan sel (merah muda) yang dikultur di laboratorium. Sampel virus dan sel diambil dari seorang pasien yang terinfeksi COVID-19. (Foto: NIAID-RML via AP)

Meskipun demikian, OJK masih tetap melayani konsumen melalui fasilitas call center dengan waktu pelayanan pukul 07.40 hingga 15.45 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sebelumnya, pelayanan maupun aktivitas perkantoran berlangsung antara pukul 07.10 hingga 17.00. “Pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya,”kata Anto.

Sebelumnya, otoritas telah meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan upaya penyesuaian terhadap kegiatan operasional perusahaan menyusul semakin masifnya penyebaran COVID-19. Beberapa arahan OJK kepada pelaku usaha antara lain;

Simak Pula: OJK: Debitur Kena Covid-19 Dapat Pelonggaran

1. Melakukan penyesuaian operasional dengan meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

2. Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing self regulatory organization di pasar modal, lembaga jasa keuangan, lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

3. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

4. Menunda seluruh perjalanan keluar kota maupun luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan

“Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden Joko Widodo dalam mengendalikan persebaran COVID-19. Semoga Allah SWT melindungi kita semua,” tutur Anto.[]

Berita terkait
IHSG Melemah, OJK Izinkan Buyback Tanpa RUPS
OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang sebelumnya dilepas perseroan.
OJK Dorong Perbankan Percepat Transmisi Cegah Corona
OJK meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan stimulus untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian.
OJK Sebut Virus Corona Penyebab Pelemahan IHSG
OJK buka suara atas pelemaham indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terus berlanjut sejalan dengan tekanan di berbagai bursa saham dunia.
0
Jokowi Dorong Negara G7 untuk Investasi Sektor Energi Bersih di Indonesia
Presiden Jokowi ajak negara-negara G7 untuk berkontribusi memanfaatkan peluang investasi di sektor energi bersih di Indonesia