Covid-19, Keluarga Miskin Diberi BLT Desa 6 Bulan

Pemerintah memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk menanggulangi dampak ekonomi imbas pandemi Covid-19 berupa jaring pengaman sosial.
Sejumlah warga peserta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bersiap mengolah lahan tanaman cadangan pangan di Desa Bomba, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa, 30 Juni 2020.(Foto: Antara/Mohamad Hamzah/foc)

Jakarta - Pemerintah memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk menanggulangi dampak ekonomi imbas pandemi Covid-19, berupa jaring pengaman sosial (JPS) di desa. JPS tersebut direalokasi menjadi bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT Desa) untuk keluarga miskin atau tidak mampu yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapat bantuan apapun.

“BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Dana Desa difokuskan untuk BLT Desa sampai jangka waktu 6 bulan dan kami tidak membatasi jumlah Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT,” ucap Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Adriyanto seperti dikutip Tagar dari kemenkeu.go.id, Minggu, 5 Juli 2020.

Ketentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang mengatur relaksasi persyaratan, tahapan penyaluran, serta prioritas penggunaan Dana Desa kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020.

Untuk memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dan APBDes termasuk memperluas cakupan KPM, pemerintah menaikan nominal bantuan yang diterima KPM. Dari semula Rp 1,8 juta per KPM menjadi 2,7 juta per KPM yang disalurkan selama enam bulan. Kenaikan nominal ini bertujuan untuk

Direktur Eksekutif CORE Moh. Faisal mengatakan BLT Desa masalah bantuan sosial yang tidak memotong banyak distorsi. Sebab, bantuannya langsung diterima KPM.

Sehingga, manfaat ekonomi BLT bakal diterima dan digunakan KPM di masa pandemi Cobivid-19 ini. Meski pedesaan adalah penyuplai, kata dia tetap saja aktivitas ekonomi mereka akan mengalami goncangan.

“Secara umum jika kita melihat jati diri pedesaan, dia adalah penyuplai. Jadi, ketika ada masalah dalam hal distribusi, ada resesi ekonomi, ada wabah, kemudian mereka harus dikarantina, semestinya mereka bisa self subsistent. Namun, pada kenyataannya banyak yang tidak begitu,” tuturnya.

Program BLT Desa merupakan program lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kebijakan keuangan negara pada masa pandemi mengakibatkan Dana Desa tahun 2020 mengalami penyesuaian menjadi Rp 71,19 triliun dari sebelumnya Rp 72 triliun. []

Berita terkait
Pemotongan BLT dan Rusuh di Madina Jangan Terulang
Anggota DPRD Sumut dari PAN mengingatkan kericuhan di Mandaling Natal tidak boleh terulang kembali di daerah lain.
Alasan Konflik Warga dan Kades Gegara BLT di Abdya
Sejumlah persoalan proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa muncul di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Gubernur Sumbar Bantah Batalkan BLT Covid-19
Gubernur Sumatera Barat membantah telah membatalkan pemberian bantuan tunai langsung (BLT) Covid-19.