Covid-19, Jumlah Napi dan Anak Dibebaskan 39.628 Orang

Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM melaporkan sebanyak 39.628 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis, 2 April 2020. (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM melaporkan sebanyak 39.628 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi per Senin, 18 Mei 2020. Program tersebut terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Dari 39.628 narapidana dan anak yang telah dibebaskan, sebanyak 37.245 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi, terdiri dari 36.324 narapidana dan 921 anak. "Ini 'update' data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada 18 Mei 2020," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020. 

(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah

Sementara 2.383 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun cuti menjelang bebas, dengan rincian 2.342 narapidana dan 41 anak. "Data ini dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan," ucap Rika.

Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang.

Rika mengatakan bahwa program pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

"(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," kata dia.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran C Covid-19.

Selain itu, dia juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. []


Berita terkait
Bahar Smith Bebas Asimilasi: Terima Kasih Rizieq Shihab
Terpidana kasus penganiyaan Bahar bin Smith bersyukur bebas dari penjara lantaran asimilasi Kemenkumham. Dia berterimakasih ke Rizieq Shihab.
Sakit Hati dan Ekonomi, Motif Napi Asimilasi Berulah
Polisi mengungkapkan sebagian besar narapidana asimilasi kembali berulah dilatarbelakangi motif ekonomi hingga sakit hati.
Cegah Berulah, Polri Pantau Langsung Napi Asimilasi
Banyaknya narapidana asimilasi berulah, kepolisian bakal memantau langsungn lewat kepanjangan tangan unsur aparat hukum.