Jakarta - Terpidana kasus penganiyaan Bahar bin Smith bersyukur bebas dari penjara lantaran mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Ucapan syukur itu ia sampaikan kepada Rizieq Shihab setelah bebas pada Sabtu sore, 16 Mei 2020.
Tak hanya kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Bahar Smith juga mengucapkan terima kasih kepada ulama dan umat Islam yang mendoakannya. Rangkaian syukur itu terdokumentasi dalam bentuk potongan video yang beredar di media sosial.
"Alhamdulillah, Alfaqir Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas (lembaga pemasyarakatan) Pondok Rajeg berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa," kata Bahar dalam rekaman video saat perjalanan pulang dari Lapas Pondok Rajeg atau Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 16 Mei 2020.
Khususnya Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab beserta seluruh jajaran daripada Front Pembela Islam.
Dalam video berdurasi 1 menit 55 detik itu, Bahar Smith memakai topi baret berwarna merah dengan tanda bintang sebanyak lima. Ia berbalut pakaian hitam dan memakai syal menjuntai seperti rambutnya yang panjang dan pirang. Bahar menghirup udara bebas didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam yang telah mendokan, telah mendukung selama ini khususnya Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab beserta seluruh jajaran daripada Front Pembela Islam, para pengacara, kuasa hukum, beserta seluruh ormas Islam, beserta seluruh alumni 212," katanya.
Bahar Smith mengaku setelah menghirup udara bebas, ia ingin kembali berdakwah. "Insya Allah bisa kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah," tuturnya.
Bahar divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bandung pada 9 Juli 2019. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya Bahar Smith dijatuhi hukuman penjara tiga tahun.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu. []