Sakit Hati dan Ekonomi, Motif Napi Asimilasi Berulah

Polisi mengungkapkan sebagian besar narapidana asimilasi kembali berulah dilatarbelakangi motif ekonomi hingga sakit hati.
Faizal 43 tahun, napi asimilasi Lapas Madiun tertangkap usai melakukan curanmor di Malang, Jawa Timur. (Foto: Polsek Blimbing/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Jakarta - Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengungkapkan sebagian besar narapidana asimilasi dan integrasi yang kembali berulah dilatarbelakangi motif ekonomi, dendam, hingga sakit hati.

"Motif narapidana asimilasi umumnya didominasi faktor ekonomi. Motif lain yang telah diidentifikasi antara lain sakit hati dan dendam, sehingga mengeroyok, menganiaya bahkan membunuh," ucap Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Mei 2020.

Ia menuturkan hingga kini ada 109 narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Tidak memberikan pengaruh signifikan pada jumlah kejahatan secara keseluruhan.

Sebanya 109 narapidana tersebut ditangani oleh 19 Polda, lima besar polda dengan perkara tersebut yakni Polda Jawa Barat (11 kasus), Polda Jawa Tengah (15 kasus), Polda Kalimantan Barat (10 kasus), Polda Riau (9 kasus), dan Polda Sumatera Utara (14 kasus).

Lapas AcehTampak beberapa anggota keluarga dari narapidana yang menerima asimilasi menunggu para narapidana keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Aceh Senin, 06 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Jenis kejahatan dominan yang dilakukan seperti pencurian dengan kekerasan (15 kasus), pencurian dengan pemberatan (40 kasus), pencurian kendaraan bermotor (16 kasus), penganiayaan dan pengeroyokan (11 kasus), penyalahgunaan narkoba (12 kasus), pemerkosaan dan pencabulan anak (2 kasus), penipuan dan penggelapan (2 kasus), perjudian (1 kasus), pembunuhan (2 kasus), dan satu kasus kejahatan lainnya.

Baca juga:

Ahmad mengatakan dari total narapidana asimilasi 38.822 orang, jumlah narapidana yang kembali berulah hanya 0,28 persen. Jika data itu disandingkan dengan total kejahatan April secara keseluruhan yakni 15.322 kasus, maka jumlah tindak pidana yang kembali dilakukan narapidana asimilasi hanya 0,7 persen.

"Sehingga kejahatan oleh narapidana asimilasi tidak memberikan pengaruh signifikan pada jumlah kejahatan secara keseluruhan," kata Ahmad.

Kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Sebelumnya, kepolisian telah membuat beberapa langkah kepolisian terkait program asimilasi narapidana yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Beberapa di antaranya menjalin kerja sama dengan struktur sosial yang ada seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), sampai Kelurahan.

aksi napi asimilasi di yogyakartaKapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi Ahmad Setyo Budiyantoro (kiri) menunjukkan barang bukti (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komjen Pol Agus Andrianto juga sempat menyebut keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan 30 ribuan napi tersebut berpotensi menimbukan permasalahan baru.

"Saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," tutur Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 20 April 2020.

Adapun Menkumham Yasonna H. Laoly telah bertindak terkait sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan lewat kebijakannya tersebut. Yasonna meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan.

“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Senin, 20 April 2020. []

Berita terkait
Baru Dibebaskan Merampok, Napi Asimilasi Ditembak Mati
Napi yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi kembali berulah. Polisi menembak mati setelah merampok.
Otak Curanmor, Napi Asimilasi Padang Ditembak Polisi
Seorang narapidana asimilasi Covid-19 di Padang kembali diringkus polisi dalam kasu pencurian kendaraan bermotor.
Yasonna Diminta Ganti Rugi Korban Kriminal Napi Asimilasi
Menkumham Yasonna Laoly diminta mengganti kerugian masyarakat akibat narapidana kembali berulah kriminal setelah mendapatkan asimilasi.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.