Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan berupaya menjaga daya beli masyarakat miskin di desa, terutama yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Dikutip dalam laman resmi kemenkeu.go.id, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BLT Desa. Syarat-syarat tersebut antara lain keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Baca juga: Mantap, Jokowi Berikan BLT untuk Driver Ojol dan Pekerja Informal
Pendataan calon penerima BLT Desa, menurut keterangan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa akan menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama pandemi Covid-19 atau dalam kurun tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020.
Penyaluran Dana Desa akan dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat. Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
Dana BLT Desa sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.
BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. []