Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengatakan pihaknya menyetujui relaksasi izin impor bawang putih dan bawang bombai. Pasalnya, pemerintah ingin menjaga kestabilan harga bawang saat virus corona atau Covid-19 belum mereda.
"Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 tahun 2020 tentang perubahan peraturan impor produk-produk hortikultura, sehingga bawang putih dan bawang bombai tidak perlu lagi izin impor," kata Suhanto dalam teleconfrence di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2020 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Setop Impor, YLKI: Momen Kejayaan Bawang Putih Lokal
Meski saat ini harga bawang putih di pasaran telah mengalami penurunan. Pihaknya menilai harga tersebut belum 'wajar' untuk masyarakat, maka dari untuk menstabilkannya perlu impor.
"Menurut kami itu masih terlalu tinggi, sehingga pemerintah memberikan relaksasi impor untuk bawang putih dan bawang bombai," tuturnya.
Keputusan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai ini pun telah disetujui oleh Kepala Badan Karantina Kementrian Pertanian (Kementan). Padahal, sebelumnya Kementan mengeluarkan aturan penghapusan sementara atau pembebasan pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH).
Kementan melalui Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menerbitkan RPIH untuk bawang putih sebanyak 344.094 ton, sedangkan bawang bombai sebesar 194.832 ton. []