Pemerintah Berlakukan PPN Produk Pertanian, Sultan: Kalau Produknya Masih Impor Sebaiknya Bebas Pajak

Sultan B Najamudin meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk pertanian.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. (Foto: Tagar/DPD RI)

TAGAR.id, Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk pertanian.

Hal ini disampaikan senator asal Bengkulu itu mengingat hampir semua produk pertanian yang akan dikenai pajak merupakan produk pertanian yang masih diimpor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.


Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas produk pangan dengan berbagai subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian selama ini.


"Kami memaklumi pilihan pemerintah menetapkan kebijakan pajak secara progresif hingga pada komoditas pertanian. Pada komoditas tertentu khususnya perkebunan dan kehutanan saya kira itu wajib, namun jika PPN itu dikenakan pada komoditas pangan yang notabene kita masih impor, rasanya kebijakan ini harus ditinjau kembal," ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin, 11 April 2022.

Menurut Sultan, komoditi pertanian pangan seperti jagung, singkong dan lainnya adalah produk yang hingga saat ini belum sepenuhnya mampu diproduksi secara efektif dan efisien oleh petani, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadikan produktivitas produk-produk pertanian tersebut semakin anjlok.

"Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas produk pangan dengan berbagai subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian selama ini. Tapi faktanya pada beberapa produk pangan yang dikenai PPN masih kita impor seperti jagung dan gula," ucapnya.

"Kami ingin pemerintah lebih selektif dalam menentukan objek pajak dalam konteks produk pertanian ini, kata mantan ketua HIPMI bengkulu itu. Jika skala usaha pertaniannya adalah industri tentu tidak masalah. Namun untuk petani gurem atau petani kecil, kami minta aturannya untuk ditinjau kembali," ujarnya.

"Harus diseleksi secara tepat kelompok mana saja yang dikenakan pajak, jangan dipukul rata. Kami khawatir, aturan pajak ini akan berdampak langsung pada meningkatnya inflasi bahan pangan dan dalam jangka panjang signifikan menekan nilai tukar petani,' tutup Sultan.

Diketahui, Pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022.

Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN. []

Berita terkait
Fokus Raih WTP, Wali Kota Danny Bahas LKPD Bersama BPK RI Perwakilan Prov Sulsel
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto menerima kunjungan Badan Perwakilan Keuangan ((BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua DPD RI Minta JHT Bisa Dijadikan Agunan Pembiayaan Bank
Wakil Ketua DPD RI Najamudin meminta agar kartu Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan sebagai jaminan atau agunan pembiayaan pekerja.
Ketua DPD RI Bahas PT Nol Persen dengan Perwakilan Raja dan Sultan Nusantara
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, terus menyosialisasikan Presidential Threshold nol persen.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi