Corona sebagai Bencana Nasional dan Konsekuensinya

Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional membawa sejumlah konsekuensi. Anggaran bencana ini ditanggung Pemerintah Pusat dan Daerah
Studi CCDC menyebutkan tingkat kematian tertinggi korban virus corona sekitar 14,8 persen menyerawng lansia berusia 80 tahun ke atas. (Foto: BBC News|AFP).

JAKARTA - Presiden Jokowi Senin 13 April 2020 telah menetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Penetapan dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Dalam Keppres tersebut Jokowi juga menetapkan penanggulangan bencana virus Corona ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease. Gugus Tugas ini dipimpin Doni Monardo.

Panglima TNI

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Ketua BNPB Doni Monardo (tengah) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Minggu, 22 Maret 2020. (Foto: Antara/Galih Pradipta/foc)

***

SEJUMLAH konsekuensi muncul dari keluarnya penetapan sebuah peristiwa sebagai bencana nasional. Konsekuensi ini terjadi karena dengan penetapan ini maka penanganan bencana akan mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU ini memang menyatakan bahwa presidenlah yang berhak menetapkan adanya “bencana nasional.”

Menurut UU No. 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana berasaskan:

a. Kemanusiaan;

b. Keadilan;

c. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;

d. Keseimbagan, keselaran, dan keserasian;

e. Ketertiban dan kepastian hukum;

f. kebersamaan;

g. Kelestarian lingkungan hidup, dan

h. ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penanggung Jawab Bencana Nasional

UU tentang Penanggulangan Bencana mengatur penanggung jawab bencana adalah presiden dan pemerintah daerah (Pasal 5). Hanya wewenangnya berlainan. Wewenang Pemerintah dalam penanggulangan bencana adalah:

a. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;

b. Pembuatan perencanaaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;

c. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;

d. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan atau pihak-pihak internasional lain;

e. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;

f. perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan g. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional.

Adapun mengenai penetapan status dan tingkatan bencana akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Di luar mengatur wewenang undang-undang tentang Penanggulangan Bencana juga membuat Pemerintah memikul tanggung jawab. Tanggung jawab tersebut diatur dalam Pasal 6. Yakni:

a. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;

b. Perlindungan masyarakar dari dampak bencana;

c. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai standar pelayanan minumum

d. Pemulihan kondisi dampak bencana

e. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai.

f. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana sipa pakai;

g. Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Bencana

Tak hanya Pemerintah, Pemerintah Daerah, menurut UU tentang Penanggulangan Bencana ini juga bertanggung jawab dalam:

a. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minumum

b. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana

c. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangam risiko bencana dengan program pembangunan; dan

d. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.

Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Badan Penanggulang Bencana Nasional (BNPB)

Lewat UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana inilah lahir BNPB. BNPB lahir sebagai “pelaksana” Pemerintah dalam menanggulangi bencana. 

Pasal 5 UU menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ada pun Pasal 10 (1) menyebut, “Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Menurut Pasal 12, BNPB mempunyai tugas:

a. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan berencana, penanggapan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;

b. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;

c. Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat

d. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana

e. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan sosial dan internasional

f. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dan APBN

g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan dan

h. Menyusun Pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana, menurut Undang-Undang ini merupakan lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri.

Badan ini diberi mandat undang-undang mendapat kemudahan akses, alat, logistik, penyelamatan dan komando memerintahkan sektor untuk melakukan tugasnya. Mereka yang menghambat tugas BNPB bisa dipenjara hingga enam tahun.

Ada pun dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Inilah konsekuensi lain dari ditetapkannya sebuah peristiwa sebagai bencana nasional.

Dua Periswa di Indonesia yang Pernah Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Selain wabah Corona ada peristiwa di Tanah Air yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional, yakni gempa bumi dan tsunami di Flores pada 1992 dan bencana tsunami di Aceh pada 2004. 

Gempa dan tsunami di Flores menyebabkan sedikitnya 5.000 orang tewas, sedang tsunami Aceh menyebabkan sekitar 200. 000 orang tewas. []

Berita terkait
Vaksin Virus Corona Siap Digunakan September 2020
Profesor vaksinologi dari Universitas Oxford, Inggris, Sarah Gilbert mengungkapkan vaksin virus corona siap digunakan pada September 2020.
Larangan Mudik Kapolri Jenderal Idham Azis Tepat
Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil langkah tepat: melarang anggotanya mudik demi mencegah virus Corona. Opini Lestantya R. Baskoro.
Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Bencana Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional Indonesia.