Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Bencana Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional Indonesia.
Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020. Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan virus corona jenis baru atau Covid-19 sebagai bencana nasional di Indonesia. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020. 

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," demikian butir pertama Keppres tersebut yang diakses, di Jakarta, Senin, 13 April 2020.

Dalam butir selanjutnya dinyatakan penanganan wabah virus corona sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. 

Baca juga: Perintah Jokowi: Terawan Atur Manajemen Pasien Corona

"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antarkementerian atau lembaga dan pemerintah daerah," demikian disebutkan dalam butir kedua. 

Butir ketiga tertera bahwa "Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat." 

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional adalah: 

a. jumlah korban; 

b. kerugian harta benda; 

c. kerusakan prasarana dan sarana; 

d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; 

e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan dengan status bencana nasional itu, pada Pasal 62 ayat (1) mengatur soal pendanaan. "Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana." 

Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Antisipasi Sembako Langka

Hingga Senin, 13 April 2020, jumlah positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.

Kasus positif Covid-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan daerah terbanyak positif berturut-turut, yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), Banten (285), Sulawesi Selatan (223), Jawa Tengah (203), Bali (86), Papua (68), Sumatera Utara (67), dan Yogyakarta (57). 

Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Senin siang, 13 April 2020, terkonfirmasi di dunia ada 1.866.510 orang yang terinfeksi virus corona dengan 115.257 kematian, sedangkan sudah ada 433.942 orang yang dinyatakan sembuh. 

Kasus di Amerika Serikat mencapai 560.433, di Spanyol 169.496 kasus, di Italia 156.363 kasus, di Prancis 132.591, di Jerman sebanyak 127.854, Inggris sebanyak 84.279, di China 82.160 kasus, dan di Iran 73.303. 

Jumlah kematian tertinggi saat ini terjadi di Amerika Serikat yaitu sebanyak 22.115 orang, disusul Italia yaitu sebanyak 19.899 orang, Spanyol sebanyak 17.489 orang, Prancis sebanyak 14.393 orang, Inggris sejumlah 10.612 orang, kemudian Iran sebanyak 4.585 orang. Saat ini sudah ada lebih dari 207 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif Covid-19. []

Berita terkait
Jokowi: Dari 78 Lab, Baru 29 Dapat Digunakan Tes PCR
Presiden Jokowi mengungkapkan dari 78 laboratorium sampai saat ini baru 29 laboratorium yang dapat dipakai untuk mengetes virus.
Bansos Corona, Jokowi: Minggu Ini Harus Jalan
Presiden Jokowi meminta agar seluruh bantuan sosial untuk masyarakat terdampak virus corona Covid-19 bisa disalurkan minggu ini.
Istana Bantah Jokowi Sebar Sembako pada Sabtu Malam
Istana menerangkan video menyebut pembagian sembako dari Jokowi menimbulkan kerumunan menuju Istana Bogor pada Sabtu malam.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.