Medan - Seorang pemuda di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), nekad melakukan penghinaan dan menistakan agama karena cintanya ditolak oleh wanita pujaan hatinya.
Pelaku diketahui berinisial ID, 23 tahun, warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Sergai, atas penistaan agama yang dilakukan melalui akun Facebook dengan akun Sun Go Kong.
Kepala Polres Sergai Ajun Komisaris Besar Robin Simatupang mengatakan, pelaku nekat melakukan penistaan agama karena cintanya ditolak wanita pujaannya yang berbeda agama.
Tersangka telah ditahan, dan kami minta masyarakat mempercayakan proses hukum kasus ini kepada polisi
"Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama dan justru memilih teman dekatnya yang seagama," ungkap Robin Simatupang, Senin, 22 Februari 2021.
Robin mengatakan, pelaku dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016, dan Pasal 45 Ayat (2) UU nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsidair Pasal 156 Huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. "Pelaku terancam 6 tahun hukuman penjara," katanya.
Baca juga:
- Tolak Proyek Perumahan, Kakek asal Sergai Dibacok hingga Tewas
- Tukang Cukur di Sergai Diringkus Usai Beli Sabu Rp 50 Ribu
Dia meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Tersangka telah ditahan, dan kami minta masyarakat mempercayakan proses hukum kasus ini kepada polisi. Tahan diri dan jangan terprovokasi dengan hasutan dari oknum tak bertanggung jawab yang dapat merugikan semua pihak," ucapnya. []