4 Nakes Siantar Mandikan Jenazah Covid Jadi Tersangka Penista Agama

Empat tenaga kesehatan RSUD Pematangsiantar, tersangka karena memandikan jenazah perempuan yang merupakan pasien Covid-19.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. (Foto: Dokumen Fery Sihombing)

Pematangsiantar - Empat tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pematangsiantar, Sumut, menjadi tersangka karena memandikan jenazah perempuan yang merupakan pasien Covid-19, bernama Zakiah (50), warga Kabupaten Simalungun.

Mereka adalah DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antara tersangka tersebut diketahui sebagai perawat. Polisi menetapkan mereka tersangka pada 25 Novemebr 2020 atas laporan Fauzi Munthe, suami Zakiah.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kepada Tagar lewat pesan WhatsApp menyebut, kasus ke-4 nakes tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. "Sudah P21, sudah di kejaksaan," katanya, Senin, 22 Februari 2021.

RS, salah seorang tersangka, nakes yang bekerja di Forensik RSUD dr Djasamen Saragih mengakui mereka saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan. Mereka tidak ditahan, namun wajib lapor.

Mereka ditetapkan tersangka lantaran memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim. Dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Salah seorang nakes yang menjadi tersangka, RS mengakui mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sejak 25 November 2020 lalu. Namun mereka tidak dilakukan penahanan.

"Itulah situasinya. Kami sekarang sudah jadi tahanan kejaksaan. Kami wajib lapor," ungkapnya.

RS menyebut, meski sudah ditetapkan tersangka mereka masih terus bekerja.

Padahal nakes saat diambil sumpah akan memberikan pelayanan kepada setiap orang tanpa memandang suku, agama

"Dan ketepatan tadi malam masuk pasien dari perdagangan MR X. Jadi mau mengerjakan pasien itulah kami saat ini," katanya.

Dia kemudian memohon dukungan. "Mohon dukungan buat kami. Karena kami hanya menjalankan tugas yang sudah di-SK-kan dari rumah sakit," ujarnya.

Salah seorang Wakil Direktur RSUD dr Djasamen Saragaih, dr Harlen Saragih menyebut para nakes sudah diambil sumpah memberikan pelayanan tanpa memandang suku, agama, ras dan golongan.

"Padahal seorang dokter, perawat, bidan dan nakes lainnya pada saat diambil sumpah sudah jelas dikatakan, akan memberikan pelayanan kepada setiap orang tanpa memandang suku, agama, dll," tutur Harlen.

Baca juga: 

Sebelumnya Tagar memberitakan, Kota Pematangsiantar dihebohkan proses fardu kifayah jenazah seorang wanita dilakukan empat pria di RSUD dr Djasamen Saragih pada Minggu, 20 September 2020.

Terungkap setelah suami mendiang, yakni Fauzi Muthe menyaksikan prosesi pemandian jenazah istrinya oleh pegawai pria di rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar tersebut.

Awalnya istri Fauzi mengeluh sesak di bagian dada dan terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Laras di Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

Karena kondisi semakin mengkhawatirkan, pasien dirujuk ke RSUD dr Djasamen Saragih sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 dan akhirnya meninggal dunia di sana.

Prosesi pemandian jenazah pun dilakukan di rumah sakit. Semula pihak keluarga tidak mengetahui petugas yang memandikan jenazah adalah pria.

Hal itu baru diketahui Fauzi, saat dia memaksa masuk melihat prosesi pemandian jenazah istrinya. Dia dan pihak keluarga pun protes, sebab berseberangan dengan akidah Islam.

"Saya bersama bang Fauzi kebetulan di sana. Setelah meninggal, pihak rumah sakit dengan petugas pakai APD memandikan. Katanya sudah ada sertifikat dari MUI. Pihak keluarga juga tidak diberi izin masuk. Tapi bang Fauzi melihat kalau orang yang pakai APD adalah empat pria. Itu yang membuat kejadian itu sempat viral," ujar Aji, kerabat Fauzi pada Rabu, 23 September 2020.

Atas kejadian itu kemudian, Fauzi membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. Polisi menerima dan memproses kasusnya.[]

Berita terkait
Polisi Tangkap Tersangka Penista Agama di Medan
Polrestabes Medan menangkap pria yang diduga melakukan penistaan agama.
Penista Nabi Muhammad Kena Vonis Hukuman Mati
Seorang akademisi, Profesor Junaid Hafeez (33) divonis mati setelah dinyatakan terbukti menistakan Nabi Muhammad SAW melalui unggahan media sosial.
Novel Bamukmin Sebut Indonesia Darurat Penista Agama
Sekretaris Jenderal Korlabi Novel Bamukmin menyebut Indonesia sudah darurat penista agama. Terlebih jika Sukmawati Soekarnoputri bebas jerat hukum.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan