Polisi Tangkap Tersangka Penista Agama di Medan

Polrestabes Medan menangkap pria yang diduga melakukan penistaan agama.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johhny Eddison Isir ketika menggelar konferensi pers, Jalan HM Said, Kota Medan, Kamis, 13 Februari 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Polrestabes Medan menangkap DIN, 44 tahun, warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. DIN diduga melakukan penistaan agama.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johny Eddison Isir, membenarkan hal itu ketika menggelar konferensi pers di kantornya, di Jalan HM Said, Kota Medan, Kamis, 13 Februari 2020.

"Iya, personel kepolisian dari Sektor Medan Kota menangkap seorang lelaki yang diduga merobek dan membuang kitab suci tulisan Arab," kata Isir.

Aksi DIN terjadi di seputaran Jalan Sisingamangaraja, pada Jumat, 31 Januari 2020, tepatnya di depan Hotel Sri Intan, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Polisi yang mengetahui aksi itu menangkap pelaku.

Saksi yang mengetahui itu mengejar dan mengamankan pelaku

"Anggota mendapatkan informasi, ada seseorang melakukan perusakan kitab bertuliskan Arab, lalu mengamankan pelaku. Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selebaran ayat suci yang sudah dirobek dan uang tunai sebesar Rp 770 ribu. Untuk motif sedang didalami penyidik," ucap Isir.

Menurut Isir, pelaku diduga mengambil kitab suci dari dalam Masjid Raya Medan. Dia membawanya ke kamar mandi dan merobeknya. Setelah itu dimasukkan ke dalam plastik dan membuangnya ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Saksi melihat pelaku membawa robekan tulisan ayat suci di dalam plastik kresek putih dari Jalan Medan Putra. Pelaku berjalan ke arah Jalan Sisingamangaraja, dan setelah di tengah trotoar, pelaku membuang plastik kresek dan berlari ke arah Jalan Sinabung. Saksi yang mengetahui itu mengejar dan mengamankan pelaku. Dibantu aparat kepolisian, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Kota," ucapnya.

Aksi DIN melanggar Pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. "Untuk barang bukti yang diamankan, disita dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejari," ujarnya.[]

Berita terkait
Novel Bamukmin Sebut Indonesia Darurat Penista Agama
Sekretaris Jenderal Korlabi Novel Bamukmin menyebut Indonesia sudah darurat penista agama. Terlebih jika Sukmawati Soekarnoputri bebas jerat hukum.
Sikap Gus Miftah Soal Penistaan Agama Sukmawati
Gus Miftah menyarankan Sukmawati Soekarnoputri untuk meminta maaf atas tindakan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Atta Halilintar Menjawab Tudingan Penistaan Agama
Atta Halilintar akhirnya menanggapi soal isu yang menudingnya menistakan agama Islam lewat konten video di media sosial YouTube.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja