Tolak Proyek Perumahan, Kakek asal Sergai Dibacok hingga Tewas

Polisi ungkap pembunuhan pria 67 tahun, warga Serdang Bedagai, Sumut. Pria tua itu tewas dibacok karena menolak proyek perumahan.
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait memaparkan kronologi penangkapan pelaku pembunuhan yang sempat buron selama beberapa bulan. (Foto: Tagar/Istimewa).

Medan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ngasil Tarigan, 67 tahun, warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.

Ngasil ditemukan tewas dalam gubuk di Dusun I, Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang pada 10 September 2020 lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial ESS, 40 tahun. Pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan.

Pelaku yang tersulut emosi kemudian merampas senjata tajam dan menghabisi nyawa korban

Wakil Kepala Polresta Deli Serdang Ajun Komisaris Besar Julianto P Sirait mengungkapkan, motif dari pembunuhan itu karena pelaku marah terhadap korban yang yang menentang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarge yang akan dibangun proyek pembangunan perumahan dan pembibitan bawang.

Baca juga:

"Sempat terjadi pertentangan. Kemudian terjadi keributan antara pelaku dengan korban. Pelaku hendak mempertahankan diri dikarenakan korban terlebih dulu ingin membacok. Pelaku yang tersulut emosi kemudian merampas senjata tajam dan menghabisi nyawa korban," kata Julianto, Senin, 25 Januari 2021.

Usai peristiwa pembunuhan itu, sambung Julianto, pelaku sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan dan bertani di ladang milik saudaranya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku berpindah lagi ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo, Sumut, dan kemudian berada di Kabupaten Dairi, selama satu bulan dengan pekerjaan mencari upah di ladang milik warga.

"Pada Jumat, 23 Januari 2021 pukul 21.00 WIB, tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap ESS. Dia dijerat Pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. []

Berita terkait
Pembunuhan LGBT Grobogan: 5 Tusukan, Mayat Dibungkus Sprei
Pembunuhan sesama LGBT terjadi di Grobogan. Korban ditusuk lima kali usai berhubungan badan. Jenazahnya dibungkus sprei dan dibuang tanah kosong.
FPI Dibubarkan Tanpa Pengadilan, Fadli Zon: Pembunuhan Demokrasi
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menanggapi pembubaran dan pelarangan aktivitas organisasi FPI), menurutnya ada pembunuhan demokrasi.
Film Dokumenter Pembunuhan Saudara Tiri Pemimpin Korea Utara
Kejadian pembunuhan saudara Tiri pimpinan Korea Utara, Kim Jong Un, di Bandara Kuala Lumpur yang libatkan dua perempuan di jadikan film dokumenter
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina