Medan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ngasil Tarigan, 67 tahun, warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
Ngasil ditemukan tewas dalam gubuk di Dusun I, Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang pada 10 September 2020 lalu.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial ESS, 40 tahun. Pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan.
Pelaku yang tersulut emosi kemudian merampas senjata tajam dan menghabisi nyawa korban
Wakil Kepala Polresta Deli Serdang Ajun Komisaris Besar Julianto P Sirait mengungkapkan, motif dari pembunuhan itu karena pelaku marah terhadap korban yang yang menentang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarge yang akan dibangun proyek pembangunan perumahan dan pembibitan bawang.
Baca juga:
- Tukang Cukur di Sergai Diringkus Usai Beli Sabu Rp 50 Ribu
- Nongkrong di Kedai Tuak, Pengedar Sabu di Sergai Ditangkap
"Sempat terjadi pertentangan. Kemudian terjadi keributan antara pelaku dengan korban. Pelaku hendak mempertahankan diri dikarenakan korban terlebih dulu ingin membacok. Pelaku yang tersulut emosi kemudian merampas senjata tajam dan menghabisi nyawa korban," kata Julianto, Senin, 25 Januari 2021.
Usai peristiwa pembunuhan itu, sambung Julianto, pelaku sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan dan bertani di ladang milik saudaranya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku berpindah lagi ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo, Sumut, dan kemudian berada di Kabupaten Dairi, selama satu bulan dengan pekerjaan mencari upah di ladang milik warga.
"Pada Jumat, 23 Januari 2021 pukul 21.00 WIB, tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap ESS. Dia dijerat Pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. []