4 Nakes Siantar Tersangka Penista Agama Jalani Tahanan Kota

Empat pria tenaga kesehatan di RSUD Pematangsiantar, Sumut, tersangka penistaan agama usai memandikan jenazah wanita.
Aksi unjuk rasa HMI di depan RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, Sumut pada Selasa, 29 September 2020. (Foto: Tagar/Anugerah)

Pematangsiantar - Empat pria tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka.

Ke empatnya dijerat kasus penistaan agama usai memandikan jenazah wanita di ruang forensik di rumah sakit milik pemerintah daerah itu pada 20 September 2020.

Ke empat tersangka yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antara mereka petugas forensik dan dua lagi perawat.

Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar mengatakan pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

Jadi mereka masih bekerja saat ini dan menjalani tahanan kota

"Sudah P21, kami sudah serahkan perkara ke kejaksaan," ungkap Boy saat dihubungi Tagar, Senin, 22 Februari 2021.

Dalam penyelidikan, Polres telah memanggil pihak-pihak terkait termasuk pengurus Majelis Ulama Indonesia Pematangsiantar, Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dan sejumlah saksi ahli.

Tahanan Kota

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar M Chadafi beberapa waktu lalu menyebut, usai ditetapkan tersangka, ke empat tenaga kesehatan di RSUD dr Djasamen Saragih itu menjalani tahanan kota selama 20 hari sejak 18 Februari 2021.

Ke empatnya tidak ditahan di rumah tahanan negara karena masih dibutuhkan sebagai tenaga khusus di ruang pemulasaran jenazah RSUD dr Djasamen Saragih.

Baca juga:

Hingga kini tenaga kesehatan yang ditetapkan sebagai tersangka masih bekerja seperti biasa di rumah sakit tersebut. Hal itu turut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar dr Ronald Saragih.

"Iya masih bekerja di rumah sakit seperti biasa sebagai tenaga khusus tim forensik rumah sakit," ujar Ronald.

Ronald berujar, status tahanan kota mengingat masih sangat terbatasnya tenaga medis di RSUD, terlebih untuk menangani pasien di masa pandemi Covid-19.

"Ya, karena kami masih kurang tenaga medis. Apalagi di masa pandemi tenaga pemulasaran jenazah di RSUD terbatas. Jadi mereka masih bekerja saat ini dan menjalani tahanan kota," tutur Ronald.[Anugerah]

Berita terkait
Polisi Tangkap Tersangka Penista Agama di Medan
Polrestabes Medan menangkap pria yang diduga melakukan penistaan agama.
Novel Bamukmin Sebut Indonesia Darurat Penista Agama
Sekretaris Jenderal Korlabi Novel Bamukmin menyebut Indonesia sudah darurat penista agama. Terlebih jika Sukmawati Soekarnoputri bebas jerat hukum.
Gaung Sukmawati Penista Agama dalam Reuni 212
Ketua Umum Persaudaraan Alumni PA 212 Slamet Maarif akan menggaungkan Sukmawati Soekarnoputri penista agama dalam reuni akbar 212, 2 Desember 2019.