Cegah Motor Ditarik, OJK Minta Data Driver Ojol

Saat ini OJK masih terus menghimpun berkas dari seluruh perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online.
Ilustrasi ojek online di Yogyakarta. (Foto: Dok. Tagar/Evi Nur Afiah)

Jakarta - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan saat ini pihaknya masih terus menghimpun berkas dari seluruh perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online atau berbasis apikasi. Mengutip siaran resmi OJK, langkah ini dimaksudkan untuk mengurai polemik terkait masih maraknya debt collector yang melakukan penarikan kendaraan pasca relaksasi kredit oleh pemerintah.

“Seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya, termasuk nomor mesin dan nomor rangka kendaraan,” ujar Sekar di Jakarta, Senin, 6 April 2020.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Dikejar Debt Collector, Ini Kata OJK

Selain perusahaan jasa transportasi, otoritas juga mengharuskan perusahaan rental kendaraan yang tercatat melakukan aktivitas pengalihan objek kredit kendaraan kepada mitra pengemudi untuk melakukan hal yang sama. “Kami meminta kerja sama dengan perusahaan-perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan yang dilakukan secara kolektif,” kata dia.

Kendaraan milik pengemudi ojol yang ditarik debt collector merupaka objek kredit.

Sekar menambahkan, upaya ini sekaligus langkah nyata pemerintah untuk memperjelas status POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional berupa pelonggaran pembayaran kredit. Selain itu, dirinya berharap bahwa kasus penarikan kendaraan pengemudi ojol oleh debt collector yang sempat viral beberapa waktu lalu tidak terulang.

“Kendaraan milik pengemudi ojol yang ditarik oleh debt collector merupakan objek kredit dari sebuah perusahaan jasa rental yang bukan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK,” ucap Sekar.

Guna memuluskan penerapan POJK 11/2020, otoritas mememinta kerja sama semua pihak, baik debitur, perbankan, maupun perusahaan pembiayaan untuk melakukan beberapa hal berikut;

OJKOtotritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Simak Pula: Covid-19, OJK Ajak Bank Berikan Relaksasi Debitur 

1. Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.

2. Bank/leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur.

3. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.

4. bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

5. Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6. Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.[]

Berita terkait
Pengemudi Ojol Dikejar Debt Collector, Ini Kata OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pengemudi ojek online (ojol) yang kedapatan ditagih oleh debt collector kareena menunggak angsuran kredit.
Terimbas Corona, OJK Sebut Perbankan Masih Sehat
OJK menegaskan kondisi perbankan di Tanah Air masih dalam kondisi yang cukup sehat meskipun di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Imbas Covid-19, OJK Relaksasi Aturan Asuransi
OJK akhirnya mengambil kebijakan countercyclical untuk lembaga keuangan nonbank khususnya perusahaan asuransi untuk menghindari dampak Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.