Imbas Covid-19, OJK Relaksasi Aturan Asuransi

OJK akhirnya mengambil kebijakan countercyclical untuk lembaga keuangan nonbank khususnya perusahaan asuransi untuk menghindari dampak Covid-19.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ojk.go.id)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) khususnya perusahaan perasuransian untuk menghindari dampak virus corona Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK, Riswinandi mengatakan keputusan tersebut merupakan upaya otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi.

“Salah satu poin kebijakan ini adalah perpanjangan batas waktu laporan berkala perusahaan perasuransian,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Riswinandi juga menyebutkan, penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference. Adapun, aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi tercatat, surat berharga RI, dan surat berharga syariah RI.

CoronaVirus corona Covid-19 telah menjadi pandemi, menyerang nyaris seluruh penduduk bumi. (Ilustrasi: Tagar/Aan Febriansyah)

“Pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan dan berlaku untuk premi per Februari 2020,” kata Riswinandi.

OJK imbau pelaku usaha perasuransian terapkan prinsip kehati-hatian

Selain itu, aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan. Dalam menjalankan kebijakan baru ini, OJK juga menghimbau kepada pelaku usaha perasuransian untuk penerapkan prinsip kehati-hatian.

“Kebijakan baru ini merupakan respon atas dampak penyebaran Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan juga diberikan hak dan dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana di atur dalam perundang-undangan,” tutur Riswinandi.

Untuk diketahui, kebijakan countercyclical OJK ini untuk mengatasi dampak Covid-19, akan mulai berlaku sejak 30 Maret 2020. Aturan yang dimaksud mencakup perusahaan asuransi umum, asuransi jwa, asuransi syariah, perusahaan pialang asuransi dan reasuransi Indonesia.[]

Baca Juga:

Berita terkait
OJK Dorong Perbankan Percepat Transmisi Cegah Corona
OJK meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan stimulus untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian.
Corona, OJK Minta BEI Kurangi Durasi di Lantai Bursa
OJK secara resmi meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengurangi durasi perdagangan di lantai bursa untuk menghindari dampak corona.
OJK Sebut Virus Corona Penyebab Pelemahan IHSG
OJK buka suara atas pelemaham indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terus berlanjut sejalan dengan tekanan di berbagai bursa saham dunia.