Cegah Kasus Jiwasraya, OJK Reformasi Aturan IKNB

OJK akan mereformasi pengaturan dan pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) melalui penyempurnaan peraturan yang sudah ada.
Ototritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mereformasi pengaturan dan pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) melalui penyempurnaan peraturan yang sudah ada menyusul kasus gagal bayar klaim nasabah perusahaan asuransi, salah satunya PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kami minimalkan sedapat mungkin aturan yang baru, saya menyadari buat temen-temen (industri) cukup memberatkan juga," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.

Sejatinya, reformasi IKNB menurutnya sudah dilakukan sejak 2018. Hanyas saja, kata Ahmad OJK harus melakukan pembenahan dan penyempurnaan reformasi pengawasan kembali, yang rencananya mengadopsi sebagian pengawasan di perbankan.

"Tapi untuk aturan ini tetap minta pandangan asuransi. Kami akan tetap melakukan public hearing kepada industri untuk minta masukan," ucap dia.

Baca juga: Aturan Baru OJK, Asuransi Punya Direktur Kepatuhan

Selain menyempurnakan pengawasan, OJK juga akan melakukan penyempurnaan aturan terkait institusi untuk entry dan exit policy. Untuk entry policy, kata dia, ditekankan kepada lembaga keuangan nonbank yang baru masuk agar dapat meningkatkan kinerja industri dan ekonomi.

Sedangkan exit policy, OJK selaku regulator akan melakukan langkah tertentu sebelum lembaga keuangan nonbank itu bangkrut. Menurut dia tujuannya supaya regulator tidak kecolongan ada lembaga keuangan nonbank yang mengalami kebangkrutan.

"Kesannya sekarang lambat, itu karena sektor keuangan bergerak cepat. Mudah-mudahan ini akan menjadi bahan kajian supaya tidak telat mengambil respon dari situasi yang terjadi," tuturnya.

Penyempurnaan reformasi yang terakhir, sambungnya mendorong pendirian Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang saat ini sedang digodok. "Ini untuk menambah trust, paling tidak mengurangi rekanan. Kami intensif berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, untuk draf sudah ada," kata dia. []

Berita terkait
OJK Rilis Stimulus Ekonomi Tangkal Dampak Corona
OJK menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi dampak risiko dari penyebaran virus corona.
OJK Tangguhkan Listing Nara Hotel Internasional
OJK menangguhkan proses penawaran umum saham perdana PT Nara Hotel Internasional yang rencananya digelar pada 7 Februari 2020 lalu.
Bohongi Masyarakat, OJK Akan Hajar HIPO
OJK menyebutkan, Himpunan Pengusaha Online (HIPO) telah membohongi masyarakat dengan cara menarik dana masyarakat.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.