Cara Menghitung Denda Keterlambatan PKB

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama adalah 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua adalah 2,5%,
Motor (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Pada dasarnya pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan sebulan sebelum jatuh tempo yang tertera di STNK. Pembayaran pajak tahunan pun lebih mudah karena bisa melalui berbagai kanal dari pemerintah daerah, maupun secara online atau offline.

Untuk menyiapkan dana, kamu bisa melihat besaran tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahun dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor. Apabila kamu terlambat membayar PKB, akan dikenakan denda.

Besaran denda keterlambatan adalah 25% per bulan. Sementara jika keterlambatan lebih dari satu tahun, maka pokok pajak dikalikan dengan berapa bulan keterlambatannya dengan denda maksimal hingga 48%. Kamu juga akan diberikan keringanan atau dispensasi jika terlambat maksimal 1 hari sehingga tidak dikenai denda sama sekali.

Berikut adalah contoh simulasi perhitungan denda PKB.Pokok pajak (PKB) atas motor adalah Rp200 ribu dan kamu belum membayar pajak tahunan tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Diketahui bahwa denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk kendaraan roda dua. Maka perhitungan denda kamu adalah:


Rumus Menghitung Denda PKB: PKB x 25% x bulan keterlambatan/12 + denda SWDKLLJ

Sesuai rumus tersebut, denda kamu: Rp200.000 x 25% x 3/12 + Rp32.000 = Rp44.500

Itulah informasi seputar PKB yang perlu kamu ketahui. Serta jangan lupa bahwa terdapat pajak progresif, dimana kepemilikan motor lebih dari dua akan dikenakan kebijakan ini.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama adalah 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua adalah 2,5%, kepemilikan ketiga adalah 3%, dan kepemilikan keempat adalah 3,5%.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Jelang Penutupan, Raihan Pajak Motor Capai Rp 783 M
Sempat terjadi antrean panjang pembayaran menjelang penutupan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Cara Menghitung Besaran Pajak Mobil Pertama
Dan untuk kendaraan ketiga (bekas dibeli dua orang sebelumnya) nilai pajaknya ditambahkan 0,5%.
Cara Cepat Menghitung Biaya Telat Pajak Mobil
Setiap pemilik kendaraan di Indonesia mempunyai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, dengan tanggal jatuh tempo.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.