Jakarta - Pada dasarnya pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan sebulan sebelum jatuh tempo yang tertera di STNK. Pembayaran pajak tahunan pun lebih mudah karena bisa melalui berbagai kanal dari pemerintah daerah, maupun secara online atau offline.
Untuk menyiapkan dana, kamu bisa melihat besaran tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahun dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor. Apabila kamu terlambat membayar PKB, akan dikenakan denda.
Besaran denda keterlambatan adalah 25% per bulan. Sementara jika keterlambatan lebih dari satu tahun, maka pokok pajak dikalikan dengan berapa bulan keterlambatannya dengan denda maksimal hingga 48%. Kamu juga akan diberikan keringanan atau dispensasi jika terlambat maksimal 1 hari sehingga tidak dikenai denda sama sekali.
Berikut adalah contoh simulasi perhitungan denda PKB.Pokok pajak (PKB) atas motor adalah Rp200 ribu dan kamu belum membayar pajak tahunan tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo.
Diketahui bahwa denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk kendaraan roda dua. Maka perhitungan denda kamu adalah:
Rumus Menghitung Denda PKB: PKB x 25% x bulan keterlambatan/12 + denda SWDKLLJ
Sesuai rumus tersebut, denda kamu: Rp200.000 x 25% x 3/12 + Rp32.000 = Rp44.500
Itulah informasi seputar PKB yang perlu kamu ketahui. Serta jangan lupa bahwa terdapat pajak progresif, dimana kepemilikan motor lebih dari dua akan dikenakan kebijakan ini.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama adalah 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua adalah 2,5%, kepemilikan ketiga adalah 3%, dan kepemilikan keempat adalah 3,5%.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Bebas Denda Pajak Motor di Yogyakarta Saat Corona
- Bayar Pajak Motor Bisa Lewat GoService dari Gojek
- Sumbar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai SIGNAL