Jakarta - Dalam membayar pajak kendaraan memiliki nominal yang berbeda-beda serta sifatnya progresif. Sehingga perhitungan besarnya akan didasari dengan urutan kepemilikan, misalnya Ia membeli kendaraan (baru) pertama, kedua, dan seterusnya.
Dikutip dari bprd.jakarta.go.id, mobil baru atau pembelian pertama dari pabriknya akan dikenakan pajak sebesar 2%. Kemudian kendaraan kedua atau second tangan kedua akan dikenai pajak sebesar 2,5%. Dan untuk kendaraan ketiga (bekas dibeli dua orang sebelumnya) nilai pajaknya ditambahkan 0,5%.
Penambahan ini juga berlaku untuk mobil keempat dan seterusnya. Sehingga menilai berapa pajak tidak didasarkan oleh merk mobilnya namun urutan kepemilikan.
Jangan terkejut, jika mengetahui besaran pajak mobil yang dibayarkan pertama kali lebih tinggi dari pajak selanjutnya. Hal ini didasarkan adanya komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak. Komponen seperti biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan.
Untuk menghitung nominal pajak mobil pertama kali, ialah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Dengan hitungan kasarnya
- BBN KB: 10% harga jual mobil
- PKB: 2% nilai jual mobil
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Administrasi TNKB : Rp100.000
- Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
Dengan mengetahui cara perhitungan, kamu bisa menyiapkan dana dari jauh-jauh hari. Dengan membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Kamu bisa terhindar dari denda atas keterlambatan membayar pajak.[]
Baca Juga:
- Simak Syarat dan Cara Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan
- Gimana Sih Cara Bayar Pajak Mobil Online? Cek di Sini
- 2 Jenis Pajak Mobil yang Harus Kamu Ketahui
- Cara Cepat Menghitung Biaya Telat Pajak Mobil