Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, telah diatur terdapat 3 hukum waris yang berlaku di Indonesia. Pertama adalah hukum waris adat, kedua hukum waris Islam dan yang ketiga hukum waris perdata.
Meskipun ada 3 hukum yang berlaku di Indonesia, namun untuk pemeluk agama Islam wajib hukumnya menggunakan ketentuan hukum waris Islam yang seperti yang disebutkan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 13-14 di mana jika tidak mengikuti ketentuan Allah SWT yang telah diatur di Al Quran akan ada konsekuensi hukuman yang berlaku.
Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk mempelajari bagaimana hukum waris Islam berdasarkan Al Quran dan Hadist.
Rukun Pewarisan Islam
Dalam hukum waris terdapat Rukun atau dasar sebelum menjalankan suatu hukum baik ibadah maupun muamalah:
- Pewaris: Orang yang meninggal dan meninggalkan harta kekayaan baik asset maupun utang-piutang
- Ahli Waris: Orang-orang yang berhak menerima harta waris, yang bisa menjadi ahli waris disebabkan oleh 2 hal, pertama karena adanya pernikahan yang masih berjalan dan terdapat hubungan darah
- Harta Waris: Segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris atas nama kepemilikan si pewaris baik dalam bentuk asset riil maupun paper dan juga kewajiban yang harus dilaksanakan sepeninggalan pewaris
Bagaimana Pembagian-Pembagiannya?
Di Surat An Nisa ayat 11 & 12 merupakan dasar dari rumus pembagian harta waris, ayat 176 hanya tambahan jika suatu kondisi namun rumusnya sama. Berikut rumusnya:
- Ibu: 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki keturunan, 1/6 jika memiliki keturunan
- Ayah: 1/6 jika memiliki keturunan, menjadi Ashabah dimana mendapatkan Faradh wa Radd (bagian pasti + sisa)
- Suami: ½ jika tidak memiliki keturunan, ¼ jika memiliki keturunan
- Para istri: ¼ jika tidak memiliki keturunan, 1/8 jika memiliki keturunan
- Anak perempuan: ½ jika hanya menjadi anak tunggal, 2/3 jika anak perempuan 2 atau lebih tanpa ada anak laki-laki
- Anak laki-laki: 2x dari anak perempuan
Selain Furudh (bagian pasti) masih ada empat golongan lain yang juga bisa mendapatkan bagian, namun jika golongan pertama ini masih ada semua dan harta telah habis dibagi maka golongan lain terhijab (terhalang) untuk mendapatkan harta waris.[]
(Ratu Mitha Amelia)
Baca Juga:
- Kondisi Situs Warisan Dunia UNESCO yang Terancam
- UNESCO Hapus Kota Venesia dari Daftar Situs Warisan Dunia
- Mengenal Asal Usul Batik, Warisan Budaya RI yang Mendunia
- Mengenal Batik, Kain Bangsawan yang Jadi Warisan Budaya