Jakarta - Saat membeli mobil baru, pasti ada kewajiban pajak kendaraan yang melekat yang wajib kita penuhi. Salah satunya Pajak Penjualan Barang Mewah atau disingkat dengan PPnBM mobil.
PPnBM adalah pajak yang dikenakan khusus untuk barang-barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Secara ringkas, pajak ini disetorkan oleh produsen kepada pemerintah alias pajak langsung, sementara konsumen akan dibebankan pajak dalam harga jual barang tersebut.
PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan atau impor barang yang tergolong mewah oleh produsen. Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM.
Pembuatan laporan juga harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. PPnBM dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama.
Pelaporan pajak PPnBM ini harus segera dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.
Untuk kamu yang berencana membeli atau bahkan memperdagangkan barang dengan kategori PPnBM, Yuk simak, bagaimana cara perhitungan tarif yang dikenakan. Berdasarkan UU PPN Pasal 8 perhitungan tarif PPnBM adalah sebagai berikut:
- Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%*
- Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM
- Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:
- Tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut
- Nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya
- Perhitungannya harus lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR
- PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%.
- PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali
Nah demikian perhitungan tarif PPnB mobil yang bisa kamu pahami. Dimana PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri.
Oleh karena itu, barang yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri tidak dikenai tarif PPnBM atau setara dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor dapat diminta kembali.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Ragam Jenis APAR Mobil dan Cara Menggunakanya
- Berapa Besaran Pajak pada Mobil Mewah Supercar? Cek di Sini
- Ini Dia Manfaat Asuransi Mobil yang Harus Anda Ketahui
- 5 Trik Menawar Mobil Bekas agar Dapat Diskon Besar