Berapa Besaran Pajak pada Mobil Mewah Supercar? Cek di Sini

Mobil yang masuk dalam jenis supercar, yakni Lamborghini, Ferrari, Porsche, dan lainnya.
Lamborghini Huracan Performante Spyder, supercar ini dibanderol dengan harga Rp12 miliar (off the road) di Indonesia. (Foto : Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Memiliki mobil mewah jenis supercar pastinya menjadi impian banyak orang. Sama seperti harganya yang selangit, ternyata pajak kepemilikan mobil mewah memiliki nilai yang terbilang tidak sedikit loh.

Pajak untuk mobil mewah juga sudah diatur dalam PP Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pajak mobil mewah ini sendiri adalah pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga mobilnya dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 persen dari harga kendaraan.

Tidak hanya supercar , terdapat pula beberapa jenis mobil yang yang dikenakan pajak barang mewah. Mengutip situs web OnlinePajak, supercar sendiri sering diidentikkan dengan mobil mewah yang memiliki desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi.

Supercar memiliki kecepatan yang dapat dipacu hingga 320 kilometer/jam. Di Indonesia, kendaraan yang masuk dalam kategori supercar adalah yang memiliki kapasitas mesin 3.000-5.000 cc.

Supercar juga termasuk mobil impor utuh atau Completely Built Up (CBU). Mobil yang masuk dalam jenis supercar, yakni Lamborghini, Ferrari, Porsche, dan lainnya. Selain itu, kendaraan SUV dan sedan dua pintu yang dibanderol dengan harga miliaran rupiah juga dikenakan pajak untuk mobil mewah.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
5 Cara Mengetahui Biaya Pajak Mobil yang Harus Dibayarkan
Kamu tidak harus ke kantor Samsat langsung, bagi kalian pemilik mobil Lamborghini sekalipun bisa tahu berapa pajak mobil Lamborghini.
Cara Cepat Menghitung Biaya Telat Pajak Mobil
Setiap pemilik kendaraan di Indonesia mempunyai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, dengan tanggal jatuh tempo.
2 Jenis Pajak Mobil yang Harus Kamu Ketahui
Untuk mempelajari lebih jelas mengenai perbedaan kedua jenis pajak mobil, yuk simak penjelasan berikut.