Jakarta - Memiliki mobil mewah jenis supercar pastinya menjadi impian banyak orang. Sama seperti harganya yang selangit, ternyata pajak kepemilikan mobil mewah memiliki nilai yang terbilang tidak sedikit loh.
Pajak untuk mobil mewah juga sudah diatur dalam PP Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pajak mobil mewah ini sendiri adalah pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga mobilnya dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 persen dari harga kendaraan.
Tidak hanya supercar , terdapat pula beberapa jenis mobil yang yang dikenakan pajak barang mewah. Mengutip situs web OnlinePajak, supercar sendiri sering diidentikkan dengan mobil mewah yang memiliki desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi.
Supercar memiliki kecepatan yang dapat dipacu hingga 320 kilometer/jam. Di Indonesia, kendaraan yang masuk dalam kategori supercar adalah yang memiliki kapasitas mesin 3.000-5.000 cc.
Supercar juga termasuk mobil impor utuh atau Completely Built Up (CBU). Mobil yang masuk dalam jenis supercar, yakni Lamborghini, Ferrari, Porsche, dan lainnya. Selain itu, kendaraan SUV dan sedan dua pintu yang dibanderol dengan harga miliaran rupiah juga dikenakan pajak untuk mobil mewah.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Cara Menghitung Besaran Pajak Mobil Pertama
- Tau Gak Sih, Apa Itu Pajak Progresif Mobil?
- Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil
- Alasan Pajak Mobil Listrik Lebih Murah dari Mobil Konvensional