Surabaya - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mendapat diskresi selama menjalankan tugasnya. Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo itu menerima surat perintah tugas (SPT), Selasa, 14 Januari 2020 untuk menjalankan semua tugas dan wewenang sebagai Bupati Sidoarjo.
"Pak Nur ini tetap wakil bupati yang ditingkatkan kewenangannya. Meskipun kewenangan Plt itu sebenarnya terbatas," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, Rabu, 15 Januari 2020.
Semua wewenang bupati bisa dilakukan oleh Pak Wabup.
SPT yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur itu dikeluarkan atas perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). SPT ini tergolong istimewa karena berpedoman pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga kewenangannya tidak terbatas.
"Semua wewenang bupati bisa dilakukan oleh Pak Wabup. Hanya saja semua kebijakan itu harus dilaporkan kepada Mendagri melalui gubernur," ujar Jempin.
Jempin menjelaskan, meski sebagai Plt dan wakil bupati, Cak Nur bisa mengambil keputusan dan kebijakan strategis. Kebijakan ini biasanya dilakukan oleh seorang bupati karena berdampak perubahan status hukum di bidang organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
"Padahal dalam Undang-Undang 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan, Plt seharusnya tidak berwenang mengambil kebijakan strategis," tegasnya.
Plt juga bisa mengisi kekosongan dan mutasi jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Wewenang bupati lainnya yang bisa dijalankan seorang Plt adalah mengajukan rancangan peraturan daerah hingga menetapkannya selama disetujui oleh DPRD. Juga , menetapkan peraturan bupati (Perbup) maupun surat keputusan.
Jika terjadi kebutuhan yang mendesak, Plt bisa membuat keputusan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Seperti halnya wewenang bupati yang diatur pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. "Plt ini tidak bisa mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah," tambahnya.
Untuk diketahui, Bupati Saiful Ilah ditangkap KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, Selasa malam, 7 Januari 2020 malam. Esok harinya KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka.
Dengan ditahannya Saiful Ilah, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sementara pada pasal 65 ayat 4, kalau kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan wewenangnya. []
Baca juga:
- Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, PKB Siapkan Caretaker
- PKB Dukung KPK Soal OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
- Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, ICW: Kontribusi Firli?