Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Masih Terima Gaji

Resmi sebagai tersangka tidak serta merta menggugurkan hak yang diterima Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Ia tetap masih terima gaji dan tunjangan.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim Jempin Marbun. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa. Namun ia masih berhak menerima gaji dan tunjangan. 

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan, Saiful Ilah masih menerima haknya sebagai bupati lantaran belum ada putusan hukum yang tetap. Hal ini sesuai amanat undang-undang atas asas praduga tak bersalah.

"Hak-hak ya masih, meski tersangka. Selama belum ada keputusan hukum tetap ya gaji masih berjalan, karena asas praduga tak bersalah," kata dia di Surabaya, Kamis, 9 Januari 2020. 

Jempin menyatakan hingga saat ini Pemprov Jatim belum bisa menonaktifkan status Saidul Ilah sebagai Bupati Sidoarjo. Sebab belum menerima surat perihal penetapan tersangka dari Menteri Dalam Negeri.

"Surat penetapan status tersangka Saiful Ilah harus dikirim ke Pemprov. Kemudian, gubernur bisa memberikan surat tugas ke Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Sidoarjo," terangnya.  

Jempin menyebut jika surat dari Mendagri sudah diterima, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa langsung menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. "Tapi biasanya surat tugas itu diberikan sesegera mungkin oleh gubernur pascamenerima surat penonaktifan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus hukum," kata dia.

Hak-hak ya masih, meski tersangka. Selama belum ada keputusan hukum tetap ya gaji masih berjalan, karena asas praduga tak bersalah.

Dan meski Wakil Bupati Sidoarjo nanti menjadi Plt bupati, Nur Ahmad Syaifuddin tidak dapat membuat keputusan penuh. Plt harus tetap berkoordinasi dengan bupati nonaktif jika kasus hukumnya sudah diputus final. 

Sementara Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan menunggu instruksi dari Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri terkait kewenangan dan tugas selanjutnya.

Dirinya memastikan roda Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak ada hambatan pascakejadian operasi tangkap tangan (OTT). Kepastian itu sudah disampaikannya kepada seluruh OPD, Sekda, staf ahli dan camat.

"Kami minta menyamakan persepsi agar apapun yang terjadi kami harus bekerja dengan baik. Program-program yang sudah dilaksanakan harus segera dijalankan," ujarnya.

Nur juga menyatakan program yang ada sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dengan begitu, apapun kejadian yang menimpa pejabat Pemkab Sidoarjo, jajaran pemerintahan laiinnya tetap bisa bekerja dengan baik. "Karena seluruh perencanaan berjalan dengan baik," katanya.

Terkait pemberian bantuan hukum untuk Saiful Ilah, Cak Nur, sapaan akrabnya, mengatakan masih melakukan kajian karena ini menyangkut OTT dan harus mengikuti aturan hukum.

"Jika memungkinkan memberikan bantuan lawyer pasti akan kami lakukan, tapi akan kami kaji dulu. Yang pasti kami sangat prihatin karena kami menganggap Pak Bupati sebagai bapak kami. Beliau sudah 20 tahun memimpin Sidoarjo," ucap dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, ICW: Kontribusi Firli?
Peneliti ICW mempertanyakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah belum tentu kontribusi KPK era Firli Bahuri.
Kronologi KPK Amankan Rp 1,8 M Kasus Bupati Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dengan jumlah total Rp 1,8 miliar dari OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful Ilah, Kepala Daerah Pembuka OTT KPK 2020
Dengan komisioner baru di awal tahun baru 2020 KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Bupati Sidoarjo, Jatim, Saiful Ilah