Cabuli Anak, Kakek di Ambon Dihukum 12 Tahun Penjara

PN Ambon menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Tete Musa terdakwa pencabulan bocah 12 tahun.
Ilustrasi

Ambon - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap seorang terdakwa berinisial MT, 51 tahun. Terdakwa, terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak berusia enam tahun.

Kakek 51 tahun itu, mencabuli anak tetangganya dibawah pohon jambu, sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan saat membaca amar putusan, didampingi dua hakim anggota Syamsudin La Hasan dan Esau Yerisitou.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Artikel lainnya: Perkosa Difabel, Remaja 19 Tahun di Ambon Dipenjara

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Siti Darniati dan Penasehat Hukum (PH) Suprianto Sahupala menyatakan pikir-pikir. Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, selanjutnya memberikan batas waktu.

“JPU dan PH, kami memberikan batas waktu untuk menyatakan upaya hukum lanjutan atas vonis ini selama tujuh hari,” ucapnya.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu mengabulkan seluruh tuntutan JPU terhadap terdakwa.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa mencabuli korban di Dusun Waepula, Negeri Ureng, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Artikel lainnya: Cabuli Dua Bocah, Tukang Becak Ditangkap

Awalnya, korban disuruh ibunya meminta jambu kepada terdakwa. Melihat anak korban, terdakwa yang sementara berada diatas pohon jambu langsung turun dan menaruh anak korban diatas paha terdakwa.

Terdakwa mencabuli anak korban. Sebelum kembali ke rumah, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang tua.

Perbuatan asusila tak hanya sekali saja tetapi setiap kali korban pergi meminta jamu selalu dimanfaatkan terdakwa untuk memenuhi hawa nafsunya, sejak Desember 2018 hingga Januari 2019 ini.

Korban akhirnya memberanikan diri mengadu ke orang tua, setelah akhir pulang membeli lemon kembali dicabuli. Tanpa menunggu lama, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke pihak kepolisian. []

Artikel lainnya: Cabuli Putri Kandung Saat Istri Pulang Kampung

Berita terkait