Cabuli Dua Bocah, Tukang Becak Ditangkap

Tukang becak warga Tegal, tega mencabuli dua anak di bawah umur.
Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro Wibowo (kanan) menunjukkan tersangka dan becak motor yang biasa digunakan sehari-hari untuk bekerja. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - Perbuatan S (52), warga Desa Rancawiru, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah sungguh bejat. Tukang becak ini tega mencabuli dua anak di bawah umur.

Perbuatannya itu dilakukan di bantaran sungai di bawah Jembatan Ketiwon, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa 18 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 WIB.

Ke dua korbannya, yakni GS (8), dan AJB (8). Mereka menceritakan peristiwa itu ke orang tua masing-masing hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi dan dibekuk.

‎Kapolsek Tegal Timur Agus Endro Wibowo mengungkapkan, pelaku ditangkap Senin 24 Juni 2019 setelah dilakukan penyelidikan atas laporan ke dua orang tua korban.

"Dari pendalaman laporan itu, pemeriksaan korban, dan juga pengecekan CCTV di lokasi kejadian, pelaku kita amankan dan mengakui perbuatannya," kata Endro, Kamis 27 Juni 2019.

Endro mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku yang sedang mangkal di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegal Timur‎ menghampiri ke dua korban yang sedang berboncengan sepeda.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman minimal lima tahun penjara

Pelaku lalu mengajak ke dua‎ korban yang tak mengenalnya ke suatu tempat dengan iming-iming uang Rp 15.000.

Terpengaruh dengan iming-iming itu, ke dua korban akhirnya bersedia mengikuti pelaku yang mengendarai becak motornya menuju ke bantaran sungai di bawah Jembatan Ketiwon‎.

Setelah memastikan lokasi tersebut sepi, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada ke dua korban.

"Setelah dicabuli, ke dua korban disuruh pulang dan akhirnya mereka sambil menangis menceritakan perbuatan tersangka ke orang tuanya," ujar Endro.

Pelaku sudah memiliki istri dan anak, terindikasi‎ mengidap pedofilia atau kelainan. Cenderung lebih menyukai anak-anak dibandingkan orang dewasa.

"Sebelum kasus ini, pelaku juga pernah dilaporkan membawa kabur anak di bawah umur, tapi belum sempat dicabuli. Jadi dia hanya dikenakan wajib lapor," ungkapnya.

Endro menambahkan, pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman minimal lima tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu ‎pelaku mengaku hanya mengiming-imingi uang Rp 15.000 agar ke dua korban mau diajak pergi mengikuti dan menuruti perintahnya. "Tidak saya ancam. Hanya saya janjikan mau dikasih uang Rp 15.000 berdua," ujarnya. []

Artikel lainnya:

Berita terkait