Cabuli Putri Kandung Saat Istri Pulang Kampung

Polisi tangkap seorang bapak yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.
Pelaku berinisial EL ketika diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap seorang bapak yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.

Kelakuan pelaku berinisial EL, 38 tahun, yang tidak pantas ditiru ini dilakukan saat istri keduanya sedang ke luar kota.

Korban merupakan anak hasil pernikahan EL, dengan istri pertamanya yang telah meninggal. Pelaku menikah lagi dan mengontrak rumah di Jalan Wiyung Surabaya.

Artikel lainnya: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Aceh Ditangkap

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, EL melakukan aksi bejatnya pada 2 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pikiran jahat EL muncul saat putrinya meminta untuk dipijat karena perutnya sakit. Pelaku terangsang dan melakukan hubungan badan. Ironisnya lagi, adegan hubungan badan direkam pelaku menggunakan androidnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan tim Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP5A) Pemkot Surabaya.

"Setelah mendapat laporan dari salah satu staf DP5A, kami langsung visum korban. Ternyata benar korban disetubuhi bapak sendiri," ujar Ruth Yeni, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 25 Juni 2019.

Pelaku sepertinya mempunyai kelainan karena setiap berhubungan badan dengan istrinya selalu direkam memakai androidnya. "Di barang bukti, HP milik pelaku ada 15 video," ungkapnya.

Sementara itu, EL mengaku menyesali perbuatannya. Dia melakukan cabul karena terangsang dan khilaf. EL mengaku pertama kali melakukan cabul kepada anaknya sendiri.

Artikel lainnya: Karena Tak Tahan Hawa Nafsu, Kakek Cabuli Bocah SD

"Awal mulanya saya hanya pijat perutnya saja karena sakit. Saat pijat itu saya terangsang," kata EL.

EL tega asusila kepada anaknya diduga karena sering melihat film porno. Apalagi saat itu istrinya sedang pulang kampung halaman.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapatkan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.[]

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.