Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Aceh Ditangkap

Seorang pemuda warga Kabupaten Aceh Singkil ditangkap polisi diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi, pencabulan. (Gambar: Ist)

Banda Aceh - Seorang pemuda warga Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berinisial YN (22) ditangkap polisi diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, penangkapan dilakukan personel Polres Aceh Singkil pada Minggu 26 Mei 2019 sore.

"Aksi bejat itu dilakukan pemuda YN pada Minggu 26 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di warung milik orang tua korban di Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil," ujar Agus, Minggu 26 Mei 2019 malam.

Baca juga: Polisi Aceh Bekuk Dua Jambret Sadis

Saat itu, sebut Agus, korban EE (12) sedang menjaga warung milik orang tuanya. Pelaku datang mengambil kopi dan susu sachet dengan cara utang. Korban tidak memberi dan meminta pelaku menunggu orang tuanya.

"Pelaku pun mengembalikan barang yang telah diambilnya. Kemudian tiba-tiba pelaku mencabuli korban. Pelaku menarik dan memeluk tubuh korban," kata Agus.

Dijelaskan Agus, saat pelaku berusaha memeluk, korban melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Pelaku panik dan langsung kabur ke arah perkebunan sawit.

"Saksi melihat pelaku berlari ke dalam kebun sawit," jelas Agus.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pucuk Senjata Api di Aceh

Setelah mengetahui kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Aceh Singkil. Berdasarkan laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat bersembunyi di sekitar perkebunan sawit di desa tersebut.

"Pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[]

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).