Banda Aceh - Massa perwakilan pengurus dan anggota serikat pekerja buruh dari berbagai sektor yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRA di Banda Aceh pada Selasa, 25 Agustus 2020 sore.
Dalam aksi ini, massa turut membentangkan spanduk berisi tuntutan. Setidaknya, ada tiga hal utama tuntutan mereka, yakni menolak Omnibus Law, menolak PHK dan menuntut penyelesaian kasus ketenagakerjaan baik yang di-PHK dan dirumahkan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun menuturkan, penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law disebabkan tak keterpihakan kepada buruh di Indonesia.
Teman-teman kita yang di-PHK, dirumahkan, sampai hari ini belum semuanya selesai dan itu terkesan lambat penyelesaiannya.
"Ada 9 alasan yang kami sampaikan dalam tuntutan kami, itu merugikan pekerja buruh, baik kehilangan pesangon, mudahnya PHK, kontrak seumur hidup dan potensi hilang upah minimum dan lain sebagainya," tutur Habibi.
Selain itu, dalam aksi tersebut mereka juga mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) untuk menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dengan para pekerja, seperti korban PHK dan dirumahkan, bahkan ada yang tak dibayar gaji.
“Teman-teman kita yang di-PHK, dirumahkan, sampai hari ini belum semuanya selesai dan itu terkesan lambat penyelesaiannya. Kami beri waktu 2 bulan atau 60 hari, agar yang di-PHK jelas mendapat hak-haknya. Yang dirumahkan juga mendapat upahnya dan kembali bekerja," ujarnya.
Habibi menjelaskan, selama pandemi, ada sekitar 3880 pekerja di Aceh yang terkena PHK dan 4038 pekerja dirumahkan. Mereka umumnya berasal dari karyawan perhotelan. “Kami berharap persoalan ini segera dituntaskan,” ucap Habibi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri berjanji bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua aspirasi para buruh tersebut. Ia berharap, aspirasi ini bisa disampaikan secara tertulis.
“Namun kami mohon agar ini disampaikan secara tertulis, karena mohon maaf saya tidak bisa mencatat berapa kasus yang disampaikan. Jadi saya mohon agar dapat disampaikan secara tertulis, agar kami dapat segera menindaklanjutinya,” kata Iskandar.
Baca juga:
- Mahasiswa dan Buruh Sumbar Demo Tolak Omnibus Law
- RUU Cipta Kerja, DPR Klaim Capai Titik Temu dengan Buruh
Sementara, Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani juga mendesak agar Pemerintah Aceh melalui Disnakermobduk untuk segera menyelesaikan sejumlah persoalan yang terjadi, sehingga hak-hak buruh bisa disalurkan.
“Kami ingatkan Pemerintah Aceh, khususnya Disnakermobduk, kalau bisa dipercepat kenapa harus dipersulit, kalau bisa selesai satu jam, kenapa harus tinggal 1 hari,” kata Rizal. []