Pemesan Bakso Jumbo Isi Sabu di Lapas Aceh Ditangkap

Saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan ternyata di dalam bakso ditemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam.
IW, Napi yang memesan bakso Berisi sabu dari dalam Lapas kelas II B Langsa, Aceh. (Foto: Tagar/Dok Polres Langsa)

Aceh Tamiang - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Langsa, Aceh meringkus seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, inisial IW, yang memesan narkoba jenis sabu dari dalam tahanan, Senin sore kemarin, 24 Agustus 2020, sekira pukul 15.00 WIB.

Kepala Satresnarkoba Polisi Resor Langsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan IW berdasarkan laporan dari Kalapas Kelas II B Langsa.

"Sebelumnya, petugas Lapas Kelas II B Langsa, Gunawan sedang melaksanakan piket di ruang fortir, dan menerima titipan barang berupa satu rantang yang berisi bakso dari seorang pengunjung wanita pada Senin, 24 Agustus 2020 kemarin," kata

Saat itu, kata Yudi, wanita itu memberikan fotokopi identitas kartu tanda penduduk (KTP) inisial MS yang di tujukan kepada seorang Napi berinisial IJ. "Setelah memberikan barang tersebut, selanjutnya wanita tersebut langsung pergi meninggalkan Lapas," katanya.

Saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan ternyata di dalam bakso ditemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat sekitar 12,92 Gram.

Menerima titipan barang berupa satu rantang yang berisi bakso dari seorang pengunjung wanita.

Selanjutnya, kata Yudi, pihak Lapas melaporkan hal tersebut kepada Satresnarkoba Polres Langsa. "Setelah anggota Unit Opsnal tiba di Lapas Kelas II B Langsa, langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua orang Napi, IW dan IJ," katanya.

Baca juga: Bakso Jumbo Isi Sabu Gagal Masuk ke LP Langsa Aceh

Kepada petugas, IW mengakui dua bungkus paket barang haram tersebut miliknya, yang di dapatkan dari temannya berinisial Z di luar Lapas dengan harga Rp 6,6 juta.

"Namun, IW mengaku jika yang akan mengantarkan sabu itu ke Lapas adalah istrinya, NU bukan MS. Dengan meminjam KTP kakak iparnya (MS). Dan penerima barang atas nama IJ," katanya.

Selanjutnya, IW langsung di bawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Sedangkan Z dan NU sudah diterbitkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya. []

Berita terkait
Jokowi: Kasus C-19 Aceh Masih Kecil, Jangan Biarkan
Presiden Joko Widodo meminta agar angka kasus positif di Provinsi Aceh tidak bertambah lagi.
Mahasiswa di Aceh Barat Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat.
Jokowi Minta Adanya Pertumbuhan Ekonomi Baru di Aceh
Presiden Joko Widodo berharap pembangunan jalan tol perdana di Aceh memacu akselerasi pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.