Serang - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Andi Tentri Abeng mengatakan pelayanan publik di wilayahnya akan semakin ditingkatkan. Salah satu cara yaitu merancang fitur baru pengaduan pelayanan masyarakat lewat SMS Broadcast.
Kami bersyukur meskipun tidak masuk ke zona hijau.
"Pengaduan lewat WhatsApp baru saja diresmikan pada Februari 2020. Kini kita sedang merancang fitur baru yaitu SMS Broadcast. Dimana setiap progress pelayanan akan disampaikan kepada masyarakat melalui SMS Broadcast," kata Kepala BPN Banten Andi Tentri Abeng di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu, 11 Maret 2020.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten, kata Andi, belum masuk zona hijau. Namun, penilaiannya merupakan hasil kerja keras semua orang yang berada di Kantor Pertanahan di wilayah Banten.
"Kami bersyukur meskipun tidak masuk ke zona hijau. Saya berharap tahun depan bisa mendapatkan nilai seratus. Apa yang tadi disampaikan semuanya sudah kita tempuh. Kawan-kawan media silahkan bisa cek," ujar Andi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan rata-rata yang masuk adalah zona kuning dalam pemenuhan standar pelayanan publik di Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Banten.
Menurut Dedy, meskipun masih berada di zona kuning, nilai rata-rata yang diperoleh oleh Kantor Pertanahan di wilayah Banten berada di atas rata-rata Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.
"Secara keseluruhan, BPN Provinsi Banten mendapatkan nilai rata-rata sebesar 81,50. Sedangkan nilai rata-rata Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia adalah sebesar 75,47, "ucap Dedy.
Untuk informasi, survei Kepatuhan Pelayanan Publik adalah suatu survey yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI untuk menilai kualitas pelayanan dengan melihat standar-standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Survei ini bertujuan untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, Ombudsman Republik Indonesia mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
Penilaian Kepatuhan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sejak tahun 2015. Untuk mendapatkan skor tinggi atau masuk zona hijau, setiap instansi perlu melengkapi standar pelayanan publik dengan menyediakan informasi mengenai biaya, prosedur, jangka waktu dan kepastian hukum perizinan.
Ketersediaan standar pelayanan publik beserta implementasinya yang baik dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, menurunkan potensi perilaku koruptif dan meningkatkan kewibawaan pemerintah.
Kantor Pertanahan yang masuk zona Hijau adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan yang masuk zona kuning yaitu Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.
Penilaian kepatutan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman tersebut dihadiri oleh seluruh Staff Ombudsman dan tujuh Kepala BPN yang ada di seluruh Provinsi Banten. []