BPJS: Pasien Cuci Darah Bisa Berobat di RS Siloam Asri

BPJS Kesehatan menyatakan Rumah Sakit Siloam Asri telah dapat kembali melayani peserta pasien BPJS termasuk pasien cuci darah.
Ilustrasi. (Foto: Antara/Didik Suhartono)

Jakarta - BPJS Kesehatan menyatakan bahwa Rumah Sakit Siloam Asri telah dapat kembali melayani peserta JKN-KIS seperti sedia kala karena proses akreditasinya telah selesai dan bisa kembali menerima pasien yang berobat termasuk pasien cuci darah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang SDMUKP BPJS kantor cabang Jakarta Selatan, Mohamad Rizal Idris dalam keterangan tertulis kepada Tagar, Jumat 3 Mei 2019. 

Penjelasan tersebut menanggapi pemberitaan Tagar berjudul 'BPJS Putus Kontrak Rumah Sakit, Pasien Cuci Darah Menjerit' pada Kamis, 2 Mei 2019.

Rumah Sakit Siloam Asri dapat telah kembali melayani peserta JKN-KIS seperti sedia kala karena proses akreditasinya telah selesai dan bisa kembali menerima pasien yang berobat termasuk pasien cuci darah.

JKN-KIS adalah Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, tanda kepesertaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Kepesertaan KIS ada dua kelompok, yaitu kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya, dan kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.

Mohamad Rizal Idris menjelaskan hal-hal mengenai akreditasi rumah sakit, yaitu:

1. Akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yag bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKS-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

2. Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Bahwa Rumah Sakit Siloam Asri dapat telah kembali melayani peserta JKN-KIS seperti sedia kala karena proses akreditasinya telah selesai dan bisa kembali menerima pasien yang berobat termasuk pasien cuci darah.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyesalkan kebijakan BPJS Kesehatan yang memutus kontrak Rumah Sakit Siloam Asri dan beberapa rumah sakit lain di Indonesia. 

"Kebijakan ini telah membuat pasien cuci darah kalang kabut. Kesehatan dan keselamatan mereka terancam karena layanan hemodialisa dengan menggunakan layanan JKN akan terhenti," ujar Tony Samosir dalam siaran pers diterima Tagar, Kamis 2 Mei 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.